<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Aziddin&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://aziddin.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://aziddin.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Apr 2010 05:23:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='aziddin.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Aziddin&#039;s Blog</title>
		<link>http://aziddin.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://aziddin.wordpress.com/osd.xml" title="Aziddin&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://aziddin.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>kesimpulan dan saran</title>
		<link>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/24/kesimpulan-dan-saran/</link>
		<comments>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/24/kesimpulan-dan-saran/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 24 Jan 2010 08:12:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aziddin</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://aziddin.wordpress.com/2010/01/24/kesimpulan-dan-saran/</guid>
		<description><![CDATA[KESIMPUAN DAN SARAN Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan untuk jenis pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak dalam hal mengumumkan dan memperbanyak, memamerkan, mengedarkan ,dan menjual hasil dari pelnggaran hak cipta yang dilkaukaun secara sembunyi-sembunyi termasuk terhadap tindak pidana (as-sariqah) dalam hkum islam, namun tidak dapat di berlakukan hadd, Kerena [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=69&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KESIMPUAN DAN SARAN<br />
Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan untuk jenis pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak dalam hal mengumumkan dan memperbanyak, memamerkan, mengedarkan ,dan menjual hasil dari pelnggaran hak cipta yang dilkaukaun secara sembunyi-sembunyi termasuk terhadap tindak pidana (as-sariqah) dalam hkum islam, namun tidak dapat di berlakukan hadd, Kerena tidak terpenuhi semua unsure-unsur pencurin sehingga sanksi yang di berlakukan adalah tazir, apabila kejahatan dilakukan secra terang-terangan maka di kategorikan sebgai al-qasab dan sanksinya adalah tazir,<br />
Sedangkan untuk jenis pelanggaran ketentuan tentang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang kesusilaan,keamanan Negara dan ketertiban umum di kategorkan sebagai tindak membuat kerusakn di muka bumi,(al-ifsad alardh) dan sanksinya juga tazir,<br />
SARAN<br />
Kepada pihak yang berwenang /pemerintah asosiasi propesi dan pemerintahan hak cipta agar lebih aktif untuk mensosialisasikan UUHC agar terwujudnya kesamaan pemahaman dan penafsiran terhadap hak cipta, adanya persamaan pemahaman, penafsiran tersebut dapat menanggulangi terjadinya pelanggaran terhadap hakcipta.<br />
Kepada masyarakat sebagai konsumen harus menafsirkan dengan baik bahawa hak cipta mempunyai kedudukan yang sama dengan harta untuk itu harus  di hormat dan di hargai kepada para penegak hokum agar dapat bertindak secara tegas terhadap para pelaku pelanggaran hak cipta sehingga dengan adanya pengakuan hokum secara tegas, dapat membuat pelaku jera dn tidak mengulangi lagi di masa yang akan datang.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/aziddin.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/aziddin.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/aziddin.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/aziddin.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/aziddin.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/aziddin.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/aziddin.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/aziddin.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/aziddin.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/aziddin.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/aziddin.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/aziddin.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/aziddin.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/aziddin.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=69&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/24/kesimpulan-dan-saran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8db03a9616e21421483445b410545c82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aziddin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA</title>
		<link>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/17/tinjauan-hukum-islam-terhadap-pelanggaran-hak-cipta/</link>
		<comments>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/17/tinjauan-hukum-islam-terhadap-pelanggaran-hak-cipta/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Jan 2010 05:58:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aziddin</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>
		<category><![CDATA[ARTIKEL POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[KUMPULAN ANAK DF]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://aziddin.wordpress.com/?p=67</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=67&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=67&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/17/tinjauan-hukum-islam-terhadap-pelanggaran-hak-cipta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8db03a9616e21421483445b410545c82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aziddin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BEBERAPA ASPEK TENTANG HAK CIPTA</title>
		<link>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/17/beberapa-aspek-tentang-hak-cipta/</link>
		<comments>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/17/beberapa-aspek-tentang-hak-cipta/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Jan 2010 05:41:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aziddin</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://aziddin.wordpress.com/?p=63</guid>
		<description><![CDATA[BAB II BEBERAPA ASPEK TENTANG HAK CIPTA A. Pengerrtian Hak Cipta Istilah hak cipta diusulkan pertarna kalinya oleh Moh. Syah pada kongres Kebudayaan di Bandung pada tahun 1951. Kernudian usulan ini di terima oleh kongres sebagai pengganti istilah hak pengarang. Istilah hak pengarang di kenal setelah berlakunya Undang-undang hak pengarang .auteurest 1912 Stb. 1912 No. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=63&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>BAB II<br />
BEBERAPA ASPEK TENTANG HAK CIPTA<br />
A. Pengerrtian Hak Cipta<br />
Istilah hak cipta diusulkan pertarna kalinya oleh Moh. Syah pada kongres  Kebudayaan di Bandung pada tahun 1951. Kernudian usulan ini di terima  oleh kongres sebagai pengganti istilah hak pengarang.  Istilah hak pengarang di kenal setelah berlakunya Undang-undang hak pengarang .auteurest 1912 Stb. 1912 No. 600 ). Kemudian diubah dengan istilah hak cipta, karena hak pengarang mi dianggap kurang Luas cakupannya. Istilah hak cipta kemudian dipakai dalam perundang-undangan selanjutnya. Sedangkan pengertian kedua istilah yang disebutkan di atas, menurut sejarah perkernbangannva mernpunyai perbedaan yang cukup besar.<br />
lstilah hak pengarang (author Right) berkembang dari daratan Eropa<br />
yang menganut sisem hukum sipil. Sedangkan istilah hak cipta bermula<br />
negara yang menganut sistem common law.<br />
isti1ah copyright (hak cipta) tidak jelas siapa pertama  kali yang memakainya, tidak ada perundangan-undang yang jelas rnenggunakannya pertama kali. Menurut Stanley Rubenstein, sekitar tahun 1740 tercatat bahwa orang telah menggunakan istilah copyright. Di Inggris pemakaian istilah copyright pada rnulanya bertujuan untuk melindungi penerbit dari tindakan menggandakan buku  bagi pihak yang tidak punya hak untuk menerbitkannya. Perlindungan bukan diberikan pada pencipta, tapi kepada penerbit, sebagai jaminan perlindungan atas investasi penerbit dalam membiayai percetakan suatu karya.<br />
Menurut Stephen M. Steawart sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad Dj umhana, bahwa pada mulanya terdapat perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak pengarang (author right, droit d‘auteur, diritto d’authore) yang menunjukkan keseluruhan hak-hak yang dimiliki oleh pangarang atau pembuat suatu karya cipta, Menurut konsep droit d’auteur tersebut hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.  Dinyatakan juga bahwa hak pengarang itu memberi kesan penyempitan arti. Seolah-olah yang dicakup oleh hak pengarang itu hanyalah hak dan pengarang saja atau yang ada kaitannya dengan karang mengarang. Sedangkan istilah hak cipta lebih luas cakupannya dan mencakup persoalan karang-mengarang.  Batasan penjelasan ini tercanturn dalam pasal 2 Undang-undang No.7 Tahun 1987 yang diperbarui menjadi Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta.<br />
Menurut ketentuan undang-undang tersebut hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.  Ketentuan ini mempunyai dua rumusan. Pertama, bahwa hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta, hak ini hanya diperuntukkan bagi pencipta. Kedua, hak khusus tersebut meliputi hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan.<br />
Universal Copyright Convention dalam pasal 5 menyatakan bahwa hak cipta copyright meliputi hak tunggal si pencipta untuk membuat, menerbitkan dan memberikan kuasa untuk membuat terjemahan dan karya yang dilindungi perjanjian ini.8 Sedangkan Auteurswet 1912 pasal I menyebutkan hak pengarang adalah hak tunggal bagi pencipta hak dan yang mendapat hak tersebut atas ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan dan kesenian untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan mengingat pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang. Auteurswet 1912 maupun Universal Copyright Convention menggunakan istilah hak tunggal. Sedangkan UUHC No. 12 làhun 1997 menggunakan istilah hak khusus. hak tunggal dan hak khusus pada dasarnya sama-sama mempunyai pengertian hak tunggal yang menunjukkan hak tersebut bersifat eksklusif<br />
Hutauruk, mengomentari rumusan pengertian hak cipta yang dimuat dalam UUHC adalah: 1 Hak yang dipindahkan, dialihkan kepada pihak lain. 2. Hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun tidak dapat ditinggalkan dan padanya (mengumumkan karyanya, menetapkan judul, mencantumkan nama sebenarnya atau samarannya), dan mempertahankan keutuhan integritas ceritanya.<br />
Hak cipta juga berarti hak untuk memperbanyak suatu karya cipta tertentu. Karya cipta pada mulanya diartikan dengan karya tulis, dan untuk mencegah orang lain membuat salman karya cipta maka dibentuklah suatu undang-undang. 10<br />
8Saidin, Op. cit., h. 35-36<br />
M. Hutauruk, Peraturan Hak Cipla Nasional, (Jakarta: Erlangga., 1982), h. I<br />
10 Paul Goldstein, Hak Cipta, Dahulu, Kini dan Esok,( Copyright’s Rigway from Gunterberg to bee Celesria Jukebox, Mans Masni), (Jakarta: Yayasan Obor, 1997), h. 4</p>
<p>15<br />
Hak cipta sebagai hak subjektif,11 berdasarkan definisi yang telah diuraikan di atas dapat dibagi dua Pertama, hak ekonomi (economi right) adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya serta memberi izin untuk itu. Hak ekonomi ini dapat dialihkan. Kedua, hak moral (moral right) adalah hak yang berkenaan dengan 1arangan. bagi orang lain untuk mengadakan perubahan nama penciptanya dan hak bagi pencipta untuk mengadakan perubahan karya ciptanya.<br />
Memang hams diakui bahwa konsepsi tentang hak cipta sebagai hak perorangan yang bersifat eksklusif tidak berwujud dan pengaturannya dalam kerangka sistem hokum.  Untuk itu penghormatan terhadap sikap pribadi atau hak yang melekat padanya merupakan sikap budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Tetapi hak tersebut terjabar secara lugas dalam tatanan hukum positit, terutama di bidang kehidupan ekonomi, memang merupakan.. konsep relatif baru bagi bangsa Indonesia,<br />
Ciptaan dalam pengertian hak cipta ini terletak pada lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra serta memiliki unsur originalitas. Sedangkan penemuan dalam pengertian paten terletak dalam bidang teknologi dan mengandung unsur pokok kebaruan atau novelty. Kedua unsur tersebut pada dasarnya merupakan ciptaan karena merupakan hasil upaya intelektual manusia12.<br />
Berdasarkan rumusan di atas, ada dua unsur ciptaan. Pertama lahirnya ciptaan berdasarkan kemampuan berfikir, imajinasi dan kecekatan keterampilan atau keahlian. Fase ini merupakan ide yang belum memperoleh perlindungan. Ide dalam bentuk ini harus dituangkan atau diekspresikan dalam bentuk tertentu. Kedua, penuangan atau ekspresi ide tersebut adalah dalam bentuk yang khas dan berbentuk pribadi. Hal ini berarti penuangan atau ekspresi itu tidak boleh meniru hasil karya orang lain atau harus original dari penciptanya sendiri.</p>
<p>1Harsono Adi Sumarto, HcikMilik Khus7wI Hak Cepia, (Jakaxta CV. Akademika Persindo, 1990),h.7<br />
‘2lbid., h. 8</p>
<p>Undang-undang hak cipta pertama di Indonesia adalah Auteurswet 1912 dalam sejarahnya yang dimiliki oleh Indonesia sebagai UUHC pertama pada zaman kolonial yang diberlakukan dan dipakai oleh pemerintahan Belanda)3<br />
Kemudian hak cipta Indonesia yang baru diberlakukan path tahun 1982 melalui Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, mengganti auteurswet 1912. Undang-undang ini tidak berlaku secara efektif karena kondisi masyarakat Indonesia dan tekanan asing. Lagi pula dianggap telah mengubah cara berfikir masyarakat dari sistem komunal kepada sistem individualisme.’4 Sistem komunal merupakan salah satu cara berpikir masyarakat yang lebih mementingkan keseimbangan sosial dibanding kepentingan ekonomi. Mereka hanya memikirkan bagaimana melindungi keselarasan dalam lingkungan mereka. Karya-karya tersebut digunakan dalam sistem sosial bersama. Hal ini sangat bertentangan dengan sistem masyarakat yang individualistis. Adapun ciri-ciri masyarakat individualistis dalam hal ini adalah masing-masing anggota masyarakat lebih memikirkan kepentingan pribadi. Apabila hasil karya masyarakat ada yang mirip atau hampir sama dengan mereka, maka mereka akan menuntut dan ini akan menganggu keseimbangan sosial.<br />
Selain UUHC, di Indonesia juga diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang penerjemahan dan perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan. ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, Peraturan Pernerintah No. 10 Tahun 1995 tentang Kapabean.</p>
<p>‘3lnsan Budi Maulana Suk.se.v Bis,,i.s Me/a/ui Merek, Fatei dati Hak Cipta, (Bandung; PT.Citra Aditya Bakti, 1987), h. 162<br />
‘4Melindungi kepentingan komunal adalak. cara untuk memelihara kehidupan harmonis antara saw dengan yang lainnya. Schingga suatu ciptaan yang dihasilkan oleh seorang anggota luasyarakattidak akan menjmbulkan kendala bila anggota yang lain juga membuat suatu karya yang serupa dengan karya sebelumnya. Ibid.</p>
<p>Ide dasar sistem hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku atas ciptaan yang telah terwujud secara khas sehingga dapat dilihat, didengar atau dibaca)3<br />
Hak Cipta adalah hak alam. Menurut prinsip ini hak cipta bersifat absolut dan dilindungai haknya selarna pencipta masih hidup. Sebagai hak yang absolut, maka hak tersebut pada dasarnya dapat dipertahankan terhadap siapapun. Oleh karena itu bagi yang mempunyai hak tersebut dapat menuntut setiap pelanggaran yang berkaitan dengan hak cipta.<br />
Pernegang hak cipta bersifat eksklusif Hak ini mempunyai kemampuan untuk melahirkan hak yang baru. Jadi suatu karya cipta mempunyai beberapa hak yang diikat dalam suatu ikatan. Hak yang banyak tersebut dalam pemakaian dapat dialihkan secara menyeluruh walaupun dilakukan dengan cara yang terpisah.<br />
Undang-undang Hak Cipta Indonesia adalah perpaduan sistem common law, hakum kontinental, dan sistem hukum Indonesia.Tetapi undang -undang ini telah dimodifikasi menurut kebutuhan nasional, khususnya dalam menempatkan dan melindungi kreasi warisan nasional dan kebudayaannya. Sampai sekarang pemberlakuan UUHC belum efektif Mensosialisasikan dan memberi tanggapan yang menyatu dengan orang awam, penegak hukum, kalangan pengusaha serta civitas akademik harus ditingkatkan secara bertahap. Mengubah pemahaman terhadap hak cipta bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.<br />
Tahun 1980-an keperluan masyarakat dalam kehidupan modern memperlihatkan suatu kemajuan yang meningkat, seperti musik, komputer, vidio dan sebagainya. Sedangkan penvelenggaraan praktek hak cipta terlalu lemah. Keadaan mi telah menimbulkan tekanan dari negara-negara lain yang terlibat dalam perdagangan di Indonesia. Peraturan hukum yang mengatur masalah ini adalah Undang-undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.</p>
<p>15Muhammad Djurnhana dan R. Djubaidillah, op. cii, h. 55</p>
<p>B. Jenis-jenis Hak Cipta yang Dilindungi<br />
Konvensi Internasional Hak Cipta 1952 (UCC), pada pasal 1 menyebutkan jenis ciptaan yang dilindungi adalah bidang kesusastraan, ilmu pengetahuan (scientific) dan pekerjaan seni (artistik work) termasuk karya tulis, musik, drama, sinematografi, lukisan, dan patung.16<br />
Peraturan hukum di Indonesia secara jelas mengatur ciptaan yang dilindungi dalam pasal 11 UUHC menyebutkan sebagai berikut:<br />
a. Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya.<br />
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan ciptaan.<br />
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan.<br />
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks termasuk kerawitan, rekaman suara.<br />
e. Drama, tari (kareografi), pewayarigan, pantomin.<br />
f. Karya pertunjukkan.<br />
g. Karya siaran.<br />
h. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat , seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan.<br />
i. Arsitektur,<br />
j. Peta.<br />
k. Seni batik.<br />
l. Fotografi.<br />
m. Sinematografi.<br />
n. Terjemahan, tafsir, saduran bunga rampai dan karya lainnya dan hasil pengalih wujudan. 17<br />
Berdasarkan pasal 11 di atas, maka jenis-jenis hak cipta yang dilindungi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:<br />
‘6lbid., h. 57<br />
17 UUHC pasal 11<br />
B. 1. Ilmu Pengetahuan<br />
Termasuk ke dalam ruang lingkup ini buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan dan semua kaiya tulis lainnya. Juga termasuk ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan, serta alat peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.<br />
Adapun yang dimaksud dengan susunan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal typhographical arrangement, adalah aspek seni atau estetika pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan warna dan susunan atau tata letak huruf yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas. Termasuk di dalamnya bunga rampai yang meliputi ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan berbagai karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan dalam satu kaset, atau komposisi berbagai karya tari pilihan.<br />
Mengenai masalah perlindungan program komputer, dalam perkembangannya mengarah kepada perlindungan source programme (penulisan program oleh programer dengan bahasa programming seperti basic, cobol, fortran dan Lain-lain), maupun object program.<br />
Alasan pemberian perlindungan terhadap program komputer adalah karena komputer program itu pada dasarnya juga merupakan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, Mengingat pentingnya peranan komputer dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, maka pengembangan kemampuan nasional khususnya di bidang pembuatan komputer, program komputer dipandang tepat untuk diberi perlindungan hukum terhadap karya cipta ini.19<br />
‘8R1, Penjelasan tentang 1]UHC pasa! 11<br />
‘9Harsono Adisumarto, 0/). Cit, 18</p>
<p>B.2. Karya Seni dan Sastra<br />
Karya seni terapan pada dasarnya merupakan hasil kerajinan tangan yang dapat dibuat dalam bentuk yang banyak, misalnya perhiasan, aksesoris, mebel, kertas hiasan atau ornamen untuk dinding dan desain pakaian. Termasuk dalam kelompok itu adalah segala seni rupa, seni pahat seni patung kaligraf, seni batik dan arsitektur.<br />
Adapun yang dimaksud dengan segala seni rupa adalah seni lukis, pahat, dan patung juga termasuk gambar. Gambar yang dimaksud meliputi, gambar teknik atau technical drawings, motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.<br />
Kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dan berbagai bahan, misalnya dan kain kavu dan kertas yang ditempelkan pada permukaan gambar.<br />
Batik yang dilindungi undang-undang ini adalah ciptaan tradisional ataupun kontemporer. Karya-karya seperti ini mempunyai perlindungan karena memiliki nilai seni baik pada ciptaan gambar maupun komposisi warna. Sedangkan untuk batik tradisional, perlindungan hanya diberikan atau diberlakukan terhadap pihak asing atau pihak luar negeni.2° Karya tradisional di antaranya batik tradisional., sidomukti, beruntun dan yang sejenisnya menurut perhitungan jangka waktu, perlindungannya memang telah berakhir dan menjadi hak publik. Oleh karena itu orang Indonesia bebas untuk menggunakannya. Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia seperti yang terdapat di daerah. Berdasarkan penjelasan resmi tersebut maka seni batik yang mendapat perlindungan adalah seni batik baru dan karya tradisional lainnya seperti seni songket yang dimodernisasi ciptaannya.2’</p>
<p>B.3. Musik dan Rekarnan Suara<br />
Karya lagu dan musik dalam pengertian mi diartikan sama dengan pengertian yang terdapat dalam UUHC. Karya lagu dan musik yang dimaksud adalah karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri dan unsur lagu melodi, syair (lirik), aransemennya termasuk notasi. Pengertian utuh yang dimaksud adalah bahwa lagu dan musik tersebut merupakan suatu karya cipta.<br />
Untuk ciptaan lagu dan musik diperlukan pemusik dan penyanyi yang akan memperdengarkan pada publik. Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, lagu dan musik itu direkam dalam piringan hitam dan kaset yang menunjukkan penyebaran pendengaran lagu dan musik tersebut. Hal ini akan memberi peluang untuk direkam ulang dan dengan mudah orang akan memperoleh keuntungan yang lebih besar dari karya orang lain. Menyikapi hal tersebut maka UUHC memberikan perlindungan terhadap musik dan rekaman suara.22<br />
Selanjutnya karya sinematografi adalah merupakan media komunikasi masa pandang dengar (moving image) dan suara meliputi film dokumenter, berita reportase atau film cerita yang dibuat skenario, dan film kartun Karya sinematografi dapat dibuat dalarn pita seluloid, pita vidio atau media lainnya yang mungkin untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar dan televisi.23<br />
C. Fungsi dan Sifat Hak Cipta<br />
Sifat hak cipta adalah bagian hak milik yang abstrak (inciperial property) yang merupakan penguasaan atas kemampuan kerja dari gagasan serta hasil pikiran. Sehingga perlindungan hak cipta mempunyai waktu yang terbatas, maksudnya setelah habis masa perlindungan, maka hak cipta manjadi milik umum.<br />
22Harsono Adisumarto, OP. CII. h. 19<br />
23R1 penjelasan IJUHC</p>
<p>22<br />
Pasal 2 UUHC secara tegas menyatakan bahwa dalam mengumumkan atau memperbanyak serta memberi izin untuk itu harus memperhatikan pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku, Adanya pembatasan yang dimaksud bertujuan agar dalam menggunakan hak cipta harus sesuai dengan tujuan. Pembatasan itu juga bertujuan agar setiap orang atau badan hukum tidak menggunakan haknya secara sewenang-wenang.<br />
Pada pasal yang sama juga dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak khusus yang memberi arti selain pencipta, orang lain tidak berhak atasnya, kecuali atas pencipta. Pernyataan ini memberi kesan bahwa hak cipta harus dihormati. Namun dengan adanya pembatasan, maka penggunaannya harus tetap didasarkan kepada kepentingan umum. OIeh karena itu Indonesia terlihat tidak menganut sistem individualistis dalam arti yang sebenarnya.24 Maksudnya adalah bahwa hak individu dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum.<br />
Hak cipta sebagai hak milik nempunyai fungsi sosial. Notonagoro dalam bukunya Politik hukum dun Pembangunan Agraria di Indonesia sebagaimana yang dikutip oleh Saidin menuliskan bahwa hak milik mempunyai fungsi sosial sebenarya mendasarkan diri atas individu dan mempunyai dasar individualitas. Kemudian ditempelkan kepadanya fungsi sosial. Kalau berdasarkan Pancasila maka hukum tersebut tidak berdasarkan individualistis, tapi dwi tunggal.2<br />
Ketentuan hukum tentang fungsi sosial terdapat dalam pasal 13, 14 dan 17 UUHC memberikan kemungkinan untuk terlaksananya fungsi sosial tersebut. Suatu ciptaan memiliki fungsi sosial, selain melalui mekanisme pembatasan dan pemberian kesempatan pada masyarakat, juga mekanisme tentang kewajiban untuk mewujudkan ciptaan atau lisensi.<br />
24Saidin, op. cii., h. 39<br />
251b1d.</p>
<p>23<br />
Mekanisme ini di kenal dengan compulsory licencing. Maksud dari mekanisme ini yaitu apabila negara memandang perlu atau menilai bahwa suatu ciptaan sangat penting artinya bagi kehidupan masyarakat, maka negara dapat mewajibkan pemegang hak cipta bersangkutan untuk menerjemahkan atau memperbanyaknya. Perwujudan fungsi sosial tidak semata-mata bersifat formal, tapi dapat lebih operasional dan subtantif<br />
Pengertian fungsi sosial menurut sejarah pertumbuhannya dalam hukurn Barat berpangkal pada hak-hak perseorangan yang bersifat individualis Pada mulanya hanya bersifat perseorangan secara mutlak. Tetapi kemudian tidak membawa kebahagjaan kepada masyarakat. Kemudian dikurangi kemutlakan itu karena terjadi penyalahgunaan hak (inisbruik van recht) perbuatan melanggar hukum. Sehingga pada akhirnya prinsip hak adalah berfungsi sosial.26<br />
Menurut Ajib Rosidi, hak milik manapun juga dan termasuk suatu ciptaan yang menjalankan fungsi sosialnya melalui masyarakat selama masyarakat masih memerlukannya, maka selama itu pula hak cipta menjalankan fungsi sosia1nya.<br />
Sesuai dengan pasal 3 UUHC, hak cipta diangggap sebagai benda bergerak. Benda bergerak ini dapat beralih dan dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Peralihan ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, atau dengan perjanjian yang harus dilakukan dengan akta dengan ketentuan bahwa pernyataan itu dengan wewenang seperti yang disebutkan di dalarn akta tersebut. Hak cipta dianggap benda bergerak dan immateriil. Oleh karena itu harus dialihkan dengan akta otentik.<br />
Hak cipta tidak dapat dilakukan penyerahan nyata, karena rnempunyai sifat yang manunggal dengan penciptanya. Sifat yang manungggal itu pula<br />
26lbicI.,<br />
27Ajib Rosidi, Op. cii., h.12</p>
<p>24<br />
yang menyebabkan hak cipta tidak bisa digadaikan. Jika digadaikan, maka hak cipta ikut pula beralih ke tangan kreditur.<br />
Melihat hak cipta yang mempunyai sifat yang menunggal dengan penciptanya, sehinga hak cipta dapat dijadikan objek hipotek (hiducia) dan tidak mungkin dijadikan objek gadai. Berdasarkan objek ini maka hak cipta mendekati sifat benda yang tidak bergerak. Tetapi dengan melihat penjelasan UUHC dipahami bahwa pemindahan hak cipta dilakukan dengan akta dan tidak dibenarkan dengan lisan. ini akan menguatkan dugaan bahwa hak cipta semakin mendekati sifat harta yang tidak bergerak. Pernyataan ini juga dikuatkan oleh pendapat Prof. Mariam Darus Badarulzaman bahwa pengumuman atas benda tetap (benda tidak bergerak) terjadi melalui pendaftaran, sedangkan pada benda bergerak dapat dilakukan melalui penguasaan negara.28<br />
Perkataan dianggap sebagai benda yang bergerak menucut Saidin, memberi kesan bahwa sebenarnya sulit untuk membedakan dan memberi tempat untuk hak cipta tersebut, apakah masuk pada kategori benda bergerak atau benda yang tidak bergerak. Menurutnya, untuk menggolongkan suatu benda ke dalam benda bergerak atau tidak bergerak harus didasarkan pada arti penting dan penggolongan tersebut 2)<br />
Menurutkan Vollmar seperti yang dikutip oleh Saidin dalam bukunya Aspek Hukun Kekayan ntie/ektual menyatakan bahwa untuk penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan pemberian secara nyata, sedangkan untuk benda yang tidak bergerak penyerahannya dilakukan dengan akta pendaftaran.3°<br />
Jika hak cipta digolongkan pada benda tidak bergerak, maka hak cipta tidak rnungkin dikuasai oleh orang lain, seolah-olah ia pemiliknya. Hal mi<br />
28Mariam Darus Badruizaman, Meticari Sisteni Hukum Benda Nasional, (BPHN Bandung: Alumni, 1993), h. 37<br />
29Saidin, op. cit., h. 4 1-42<br />
301h1d.</p>
<p>- &#8211; &#8211;. cipta<br />
• c:ri K•as na cipta.<br />
ana ada dan dimiliki oleh orang-orang teentu yang nienian berbakat dalam berkreasi atau punya kernampuan untuk itu Hal tersebut dengan sendirinya hak moral akan melekat padanya. Sedangkart untuk memperoleh hak milik lain tidak memerlukan kemampuan atau bakat khusus. Seseorang dapat dengan mudah membelinya dan Iangsung menjadi hak miliknya. Hal mi disebabkan oleh karena tidak adanya hak moral (moral right) sebagaimana yang terdapat pada hak cipta.<br />
D. Kedudukan Hak Cipta dalam Harta<br />
Salah satu wujud karya seseorang adalah kegiatan menciptakan, menemukan atau mengolah sesuatu dengan menggunakan keahlian dan alat bantu, sehingga dapat menghasilkan produk baru. Produk baru tersebut merupakan hasil penemuan intelektual seseorang. Hal mi dapat berupa ciptaan, penemuan atau tanda yang tersimpan dalam pikiran pemiliknya. Ciptaan atau penemuan mi hanya dapat diketahui dan dimanfaatkan apabila teiah dituangkan ke dalam media tertentu seperti media buku, benda atau jasa lainnya.<br />
Hasi 1 kemampuan intelektual seseorarig dapat dikiasifikasikan menjadi tiga. Pertama, ciptaan yaitu hasil dan setiap hasil karya cipta yang khas dalam bentuk apapun baik di bidang ilmu pengetahuan, seni dan maupun di bidang sastra. Hak yang melekat pada ciptaan disebut dengan hak cipta. Kedziu, penemuan yaitu kegiatan memecahkan masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa proses, hasil produksi dan penyempurnaan dalam pengembangan proses atau hasil. Hak yang melekat pada penemuan mi disebut hak paten. Ketiga, merek yaitu tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi</p>
<p>26<br />
dan unsur-unsur teiientu Bentuk mi memiliki daya pembeda dan digunakan dalarn kegiatan perdagangan atau jasa. Hak yang melekat padanya disebut hak merck.<br />
Ciptaan, penemuan dan merck merupakan milik seseorang karena kemampuan intelektual iiya. Pemi likannya bukan pada barangnya, melainkan path hasil kemampuan intelektualnya. Hasil mi akan mernpunyai nilai ekonomis yang menguntungkan perniliknya atau pihak yang menggunakannya. ltulah sebabnya ciptaan atau penemuan dan tanda yang dituangkan ke dalam bentuk media tertentu disebut dengan harta kekayaan intelektual.3’ Sedangkan hak milik atas kekayaan intelektual disebut hak milik intelektual (intellect uul properly right) merupakan bagian dan harta kekayaan imateriil (benda tidak berwujud) yang dilindungi oleh undang-undang.<br />
Pasal 2 UUHC menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak khusus untuk mengumurnkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut perunthngundangan yang berlaku. Pada posisi mi hak cipta dapat dikatakan sebagai hak kebendaan.<br />
Adanya hak khusus memberi indikasi bahwa tidak ada orang lain yang boleh melanggar hak tersebut, disebabkan karena hanya dimiliki oleh pencipta selaku pemiliknya. Hak tersebut baru boich digunakan untuk memperoeh keuntungan ekonorni, apabila telah merninta izin secara tertulis dan perniliknya. Ada tiga hak yang dimiliki pencipta berdasarkan pasal 2 UUHC yaitu hak rnengurnurnkan, memperbanyak ciptaan dan memben izin untuk mengurnumkan atau memperbanyak ciptaan.<br />
Apabila hal di atas dikaitkan dengan pasal 44 UUI-IC tentang adanya ancaman pidana rnaksimal berupa 7 (tujuh) tahun penjara dan denda setinggi 100 .000.000 (seratusjuta Rupiah). Pernyataan mi memberi kesan<br />
31Abdulkadir Muhammad, JJukuin Haita Kekayaaii, (Bandung; PT. Citra Aditya Bakti,<br />
1994),h. 111-112</p>
<p>27<br />
bahwa hak cipta adalah hak absolut. Sifat absolut mi lebih jelas lagi terlihat pada rwnusan pasal 42 ayat 1. Pasal tersebut membuat rumusan bahwa hak cipta memberikan hak untuk menyita benda yang diumumkan bertentangan dengan hak cipta serta perbanyakan yang tidak diperbolehkan dengan cara dan dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan sebagai benda bergerak.<br />
Penggunaan hak khusus bagi pencipta, tidaklah mengurangi pembatasan yang telah ditetapkan undang-undang yang berlaku. Pencipta tidak boleh melarang dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila pengambilan atau penggunaan ciptaan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan undang-undang. Contoh, apabila dalam pengutipan menyebutkan sumber secara lengkap, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.<br />
Undang-undang menempatkan hak cipta sebagai benda bergerak materiil yang bersifat pribadi dan manunggal dengan penciptanya. Oleh sebab itu hak cipta tidak boleh disita, walaupun dapat dialihkan atau beralih ke pihak lain.<br />
Hak khusus yang dimiliki oleh pencipta meliputi tiga hak. Pertama, hak ekonomi, yaitu hak dimiliki oleh pencipta untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas ciptaannya. Hak ekonomi mi ada delapan macam:32<br />
1. Hak perbanyakan (penggandaan) adalah menambah jumlah ciptaan dengan pembuatan yang sama atau menyerupai ciptaan tersebut. Baik dengan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak, termasuk pengalihwuj udan.<br />
2. Hak adaptasi, adalah hak penyesuaian dan suatu benda ke bentuk lain. Seperti penerjemahan dan suatu bahasa ke bahasa lain, isi novel diubah menjadi skenario film, patung dijadikan lukisan, drama biasa<br />
32Jbid.,h. 114</p>
<p>28<br />
menjadi drama radio. Kar\’a cetak seperti buku, atau mempunyai hak turunan, di antaranya hak film (fIlm right), hak dramatisasi (dramatication right), hak penyimpanan dalam media elektronik (electronic right). Hak film dan hak dramatisasi adalah hak yang timbul apabila isi novel tersebut diubah menjadi skenario film, skenario drama yang bisa berupa opera balet niaupun drama musikal.<br />
3. Hak pendistribusian, terrnasuk di dalamnya hak mengumumkan, penyiaran, pendistribusian adalah hak pembacaan, penyuaraan atau penyebaran ciptan dengan menggunakan alat dan rara apa pun. Sehingga dapat dibaca, didengar dan dilihat orang lain. Sedangkan penyebaran hak cipta dapat dilakukan dengan penjualan, penyewaan atau dalam bentuk lain yang bisa dikenal masyarakat. Hak distribusi mi memungkinkan timbulnya hak baru yang dilindungi (foreign right), yaitu suatu hak yang dilindungi di luar negaranya. Contoh karya cipta seperti buku karena buku yang sangat menarik, b’iku tersebut didisthbusikan di negara lain. Adanya pendistribusian di negara lain tersebut, berarti adanya perlindungan yang diberikannya sebagai foreign right.<br />
4. Hak penampilan atau perniormance right. Hak mi dimiliki oleh musisi, dramawan dan seniman untuk mempertunjukkan dan memamerkan ciptaannya. Hak mi termasuk dalam pengumuman dan penyiaran. Pengaturan hak pertunjukan mi dikenal dalam Konvensi Bern dan Konvensi Universal bahkan diatur dalarn Konvensi Roma.<br />
Termasuk dalam lingkup pertunjukan adalab penyajian kuliah, pidato, khutbah baik melalui visual maupun persentase suara. Juga menyangkut penyiaran film dan rekaman suara pada media televisi, radio, dan tempat lainnya yang menyajikan tampilan tersebut. Menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia pasal 1 UU}IC bahwa pengumutnan adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun dan</p>
<p>29<br />
dengan cara sedemikian rupa, sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat dan didengar orang lain.<br />
Bagi orang atau organisasi yang menampilkan atau mempertunjukkan suatu karya cipta, harus meminta izin pemilik hak reforming tersebut. Kondisi seperti mi terasa menyulitkan bagi orang yang akan meminta izin pertunjukan tersebut, lJntuk memudahkannya diadakanlah suatu lembaga yang mengurus pertunjukan mi dikenal dengan Performing Society Right. Lembaga mi bertujuan untuk mengorganisir para musikus. komposer, pencipta dan penerbit karya cipta lainnya. Selain rnempermudah untuk mendapat izin pertunjukan, lembaga mi juga berperan untuk mengumpulkan royalty yang dibayarkan pihak yang mengadakan pertunjukan tersebut.<br />
Sedangbn lembaga yang mengorganisir orang atau organisasi yang sering mempertunjukkan dikenal dengan Public Society House. Lembaga inilah yang bertugas mengorganisir tempat-tempat hiburan, teater, badan penyiaran. Juga termasuk tempat yang sering memberikan hburan di dalarnnva, seperti kapal laut, pesawat terbang, tempat judi, hotel, toko, dan kiub pribadi. Tujuannya adalah untuk memperm udah mempero ieh izin pertunj ukan.<br />
Di Indonesia lembaga yang mempunyai peran sebagai lembaga Icrfi.irmi,ig Society 1?ighl adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Peran pemerintah dalam masalah pertunjukan tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu mengawasinya, terutama mengenai besarnya royalti, perjanian, dan juga terhadap penyelesaian perselisihan. Peran pemerintah mi di Indonesia bisa dilakukan oleh Dewan Hak Cipta. Di Inggris menurut UUHC 988 pengawasan dilakukan oleh the Copyright Tribunal, sedangkan di Amerika Serikat diakukan oleh Copyright Royally Tribunal.<br />
5 F-[ak penyiaran (Broadcasting Right), adalah hak mentransmisikan suatu ciptaan dengan peralatan tanpa kabel. Hak penyiaran mi</p>
<p>30<br />
meliputi penviaran u1an dan rnentransmisikan ulang. Ketentuaii hak mi telah diatur dalam Konvensi Bern, Konvensi Universal 1961 dan Konvensi Brusel 1974.<br />
UUHC Indonesia menyatakan bahwa untuk kepentingan nasional dapat dilakukan pengumuman suatu ciptaan melalui radio atau televisi yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan tidak memerlukan izin terlebih dahulu dan pemegang hak cipta, asalkan kapadanya dibenikan ganti rugi yang layak. Kemudian pada ayat 2 diterangkan bahwa badan penyiaran radio dan televisi yang berwewenang untuk mengurnumkari ciptaan sebagairnana yang dimaksudkari oleh ayat 1, berwewenang mengabaikan ciptaan itu dengan alat-alatnya sendiri dan semata-mata untuk siaran radio dan televisi. Untuk penyiaran selanjutnya badan penyiaran tersebut memberikan ganti rugi kepada pemegang hak cipta yang bersangkutan.<br />
Hak programa kabel. Hak mi hampir sama dengan penyiaran, hanya saja mentransmisikannya melalui kabel. Badan penyiaian televisi mempunyai studio tertentu. Kernudian dan sana disiarkan program- program melalui kabel-kabel kepada pesawat pelanggan. Jadi siarannya sudah j elas bersifat kornersial.<br />
Hak pinjam masyarakat atau Public Lending Right. Hak mi dimiliki oleh pencipta yang karyanya tersimpan di perpustakaan. Untuk itu pencipta berhak atas suatu pembayaran dan pihak tersebut, karena karya ciptaannya sering dipinjam oleh masyarakat dan perpustakaan milik pemerintah tersebut.<br />
Jangka waktu perlindungan atas hak pinjam masyarakat tersebut secara umum sarna dengan lamanya perlindungan hak cipta, yaitu selama hidup pengarang dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pencipta yang mempunyai hak pinjam oleh masyarakat harus memenuhi kualifikasi tertentu. Sedangkan</p>
<p>pemha’;ara: -;:-z ::s diakukan secar-a otomatis, tapi<br />
pencipta pc.a lembaga hak pinjam.<br />
Hak pinjam oleh mas’ aa’Kat mi telah banyak dianut oleh beberapa negara dengan berbagal variasi, seperti yang dianut oleh Australia, Denmark, Be1and, Selandia Baru. Adapun sistem pembayaran kepada<br />
pencipta, rata-rata ditanggung oleh pemerintah. Hak inipun thpat dialihkan kepada pihak lain balk perorangan, maupun badan hukum.<br />
8. Hak salman. Selain bersifat orisional, hak cipta juga dilindungi turunannya, yaitu hak salman (neighbouring right atau ancillary right). Hak salman banyak berhubungan dengan perangkat<br />
teknologi, misalnya fasilitas rekaman, fasilitas pertunjukan dan sebagainya. Perlindungan hak salman secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perelcaman dan badan penyiaran.<br />
Hak salman barn mendapat perhatian internasional path tahun<br />
1928 ketika revisi Konvensi Bern di Roma, Path tahun 1960 dibentuk<br />
suatu konvensi khusus mengatur mengenai hak salman mi adalah<br />
International Convention Protection for Pe,former, Producer of<br />
Phonograms and Broadcasting Organizations. Konvensi mi memuat<br />
34 pasal dan lamanya perlindungan minimal 20 tahun.<br />
Kedua, hak moral (moral right) adalah hak melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta. Hak moral mi melekat path pencipta. Apabila hak cipta dipindahkan kepada pihak lain, maka hak cipta tidak dapat dipisah dan penciptanya, karena hak mi bersifat pnbadi dan kekal. Menurut Komen dan Verkade hak yang dimiliki seorang pencipta adalah larangan mengadakan perubahan path ciptaan, larangan mengubah judul, larangan mengubah penentuan peneipta dan hak untuk mengadakan perubahan.33<br />
33LJntuk Iebihjeasnya lihat Muhammad Djumhana dan R. Djubaidillah, Op. ciL. h. 73-73</p>
<p>32<br />
Sedangkan menunit Abdulkadir Muhammad yang termasuk hak moral adalah: 1. Hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta agar nama pencipta tetap dicantumkan pada ciptaannya. 2. Hak untuk tidak mengadakan perobahan path ciptaan tanpa persetujuan pencipta atau ahli warinsya. 3. Hak bagi pencipta untuk mengaclakan perubahan pada ciptaan sesuai dengan perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat.34<br />
Hak moral (moral right) mi diatur dalam pasal 24 UUHC. Rumusan Iengkap tertera di bawah mi:<br />
1. Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan path ciptaannya.<br />
2. (a). Tidak diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali dengan persetujuan pencipta atau ahli warisnya.<br />
(b). Dalam hal pencipta telah menyerahkan hak cipta kepada orang lain, selama pencipta masih hidup diperlukan persetujuannya untuk mengadakan perubahan yang dimaksud dan apabila penciptanya telah meninggal dunia, izin dan ahli warisnya,<br />
3. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.<br />
4. Pencipta berhak mengadakan perubahan path ciptaanya sesuai dengan kepatutan dalam rnasyarakat.35<br />
Perubahan atas ciptaan meskipun hak cipta sudah beralih atau dialihkan kepada pihak ketiga, namun perubahan atas ciptaan hanya dikeluarkan dengan persetujuan pencipta atau ahli warisnya. Perubahan atas ciptaan khususnya di lapangan ilmu pengetahuan senantiasa diperlukan, sebab ilmu pengetahuan selalu berkembang mengikuti kemajuan sosial budaya yang terus berubah dalam masyarakat. Buku misalnya, sebagai tempat penuangan konsep ilmu pengetahuan yang merupakan hasil kreasi manusia, perlu pula diadakan perubahan. Perubahan inilah yang dimaksud<br />
34Abdulkadir Muhammad. op. cit., h. 115<br />
35R, UUHC pasal 24</p>
<p>ii<br />
dan memerlukan persetuuan dan pihak pencipta sebagai pemegang hak moral.<br />
Jadi kedudukan hak cipta dalarn harta menempati posisi yang bernhlai atau bentuk benda tidak bergerak. OIeh sebab itu hak cipta orang lain harus dihormati dan orang yang berbuat sewenang-wenang dapat dituntut di pengadilan<br />
Perlindungan Hak Cipta<br />
Penjelasan umum UIJHC pasal 29 sampai 38 menyebutkan bahwa untuk memudahkan pembuktian dalam hal sengketa mengenai hak cipta, maka dalam undang-undang’ tersebut dimuat’ ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran ciptaan.6<br />
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diambil suatu gambaran bahwa pendaftaran hak cipta tersebut bukan syarat untuk sahnya suatu ciptaan, rneIainan untuk rnemudahkan bila terjadi persengketaan. Sehingga hal yang terpenting dan pendaftaran mi adalah diharapkan dapat memberikan semacarn kepastian hukum, serta mernpermudah dalam prosedur pengalihan haknya.<br />
Tetapi menurut Mariam Darus Badruizaman seperti yang dikutip oleh Saidin,37 bahwa pendaftaran itu bukanlah semata-mata mengandung arti untuk memberikan alat bukti yang kuat. Tetapi juga untuk menciptakan hak kebendaan. Hak kebendaan suatu benda untuk umum terjadi saat pendaftaran tersebut dilakukan. Selama pendaftaran belum terjadi hak hanya rnempunyai arti untuk pribadi selama mengetahui perubahan status hukum dan benda. Pengakuan dan masyarakat baru terjadi pada saat ciptaan didaftarkan.<br />
36Ibic/, tentang penjelasan umum<br />
37Saidin, op. CI h. 64-65</p>
<p>34<br />
Pendaflaran yang dirnaksud diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman dan dicantumkan dalam daftar umum ciptaan yang dapat dilihat oleh orang banyak. Sedangkan cara pendaftaran akan diatur tersendiri dan diserahkan pembuatannya kepada Menteri Kehakiman.<br />
Pendaftaran hak cipta tidak diharuskan, karena tanpa pendaftaran pun hak cipta sudah dilindungi. Hanya saja terhadap hak cipta yang tidak didaftarkan akan Iebih sulit dan Iebih memakan waktu dalam pembuktian. Perlindungan hak cipta berlangsung selama jangka waktu yang ditentukan menurut jenis ciptaannya.<br />
ide mengenai pembatasan jangka waktu perlindungan hak cipta mi berdasarkan alas fungsi sosial. Adanya penentuan jangka waktu pemilikan diharapkan hak cipta tersebut tidak tertahan lama di. tangan pencipta sekaligus penciptanya. Pada tahap selanjutnya hasil ciptaan dapat dinikmati olch masyarakat luas. Namun dalam kenyataannya tidak demikian. Selama mi hak cipta yang telah berakhir masa berlakunya menguntungkan pihak tertentu khususnya pihak produser dalam hal karya cipta lagu dan pihak penerbit dalarn hal karya cipta berupa buku.<br />
Hak cipta apabila itu pahami demikian, terlihat bahwa hak cipta seakan-akan hak mutlak pencipta atau pemegang hak cipta. Tetapi sifat kemutlakan itu akan berkurang setelah adanya pembatasan terhadap pemilik hak cipta. Berakhirnya jangka waktu pemilikan, menjadikan karya cipta tersebut milik umum dan kuasa umum (publik domein). Adanya pembatasan jarigka waktu hak cipta yang tercantum UU}IC, bukan satu-satunya peraturan hak cipta yang memberikan batasan. Namun masih ada peraturan yang lain seperti Auteurswet 1912 dan Konvensi Bern.<br />
Menurut jangka waktu perlindungan, jenis hak cipta dapat dikiasifikasikan menjadi tiga. Pertarna, perlindungan yang berlangsung selama hidup pencipta dan terus berlangsung sampai 50 (lima puluh) tahun<br />
‘SRI, UUHC pasal 29</p>
<p>35<br />
setelah pencipta meninggal dunia. Sedangkan ciptaan yang dilindungi<br />
meliputi:<br />
1. Buku, pamfiet dan semua basil karya tulis lainnya.<br />
2. Seni tan (koreorafi).<br />
3. Segala bentuk seni rupa, seperti seni !ukis, seni pahat dan seni patung.<br />
4. Seni batik.<br />
5. Ciptaan lagu atau inusik dengan atau tanpa teks.<br />
6. Karya arsitektur.39<br />
Kedua, perlindungan hak cipta berlangsung selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan oleh pencipta. Ciptaan yang termasuk kategori mi adalah:<br />
1. Karya pertunjukkan seperti musik, kerawitan, drama, perwayangan, tan, pantonlim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film dan karya rkaman vidio.<br />
2. Ceramah, pidato dan sejenisnya.<br />
3. Peta.<br />
4. Karya sinematografi.<br />
5. Karya rekaman suara atau bunyi.<br />
6. Teijemahan.4°<br />
Ketiga, perlindungan hak cipta berlangsung 25 (dua puluh lima) tahun<br />
sejak pertama kali diumumkan, meliputi:<br />
1. Karya fotografi.<br />
2. Program komputer atau komputer program.<br />
3. Saduran dan penyusunan bunga rampai.4’<br />
39Ibid., pasal 26<br />
401b1d., pasal27<br />
4tIbii</p>
<p>36<br />
Sernua pembatasan menurut jenis ciptaan bertujuan untuk meniaga keseimbangan antara hak individu dengan hak masyarakat secara keseluruhan.<br />
Perlindungan hak cipta sebagal hak kebendaan irnateriil sarna hainva dengan hak milik. F{ak milik menjarnin si pernilik untuk rnenikmati dengan bebas terhadap miliknya. Pengakuan seperti mi juga berlaku terhadap hak cipta. Pencipta atau pernegang hak cipta dapat rnengalihkan sehagian atau scluruh ciptaannya pada orang lain dengan jalan hibah ataupun melalui kewarisan, sesuai dengan ketentuan pasal 3 UIJHC.<br />
Pernyataan di atas rnembuktikan bahwa hak cipta adalah hak yang dapat dirniliki, sekaligus berlaku syarat-syarat kepernilikan baik cara-cara kepemilikan maupun cara-cara pengalihannya. Perlindungan yang diberikan undang-undang tersebut telah sesuai dengan sifat hak cipta tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perlindungan yang diberikan UUHC terhadap hak cipta menstirnulir aktivitas para pencipta agar terus mencipta atau Iebih kreatif lagi. Sehingga penemuan dan ciptaan baru harus didukung dan dibndungi o]eh hukurn. Inipun dapat dibuktikan dengan adanya sanksi pidana terhadap orang yang melakukan pelanggaran hak cipta dengan cara melawan hukum.<br />
Adanya argurnentasi yang menyangkut perlindungan khusus terhadap hak cipta sebagai hak kebendaan yang rnernpunyai fungsi sosial adalah delik biasa. Oleh karena itu lewat delik biasa pemegang hak cipta lebih terjarnin haknya, tanpa diperkarakan terlebih dahulu atau tanpa pengaduan dan pihak pemegang hak cipta, maka pihak berwajib dapat menindak si pelaku pelauggaran dan I angsung rn e akukan penyel idikan.<br />
Pengembangan pengaturan hak cipta berjalan seirama dengan perkembangan masyarakat, baik ditingkat perkembangan sosial maupun dingkat perkembangan teknologinya. Isi aturan mengikuti kebutuhan masyarakat, baik rnenyangkut arnanva perindungan, jenis bidang hak cipta yang dilindungi, jangka waktu berlakunya, ketentuan maupun sanksi yang</p>
<p>diberikan kepada para raku pclanegaran. Perkembangan terakhir. masaLih hak cipta mi telah dikaitkan dengan isu perdagangan dan politik.<br />
Alasan keperibadian memang sesuai dengan prinsip na/lire! 1’liic yang merupakan dasar dan sistem hak cipta hukurn sipil. Hak cipta ada pada seseorang yang ciptaannya ada, karena ia telah men ibuat kreasi, hasil kan a yang merupakan bagian kepribadian pencipta dan merupakan satu kesatuan hidupnya. Berbeda dengan hak cipla sistern hukum sosialis, kepentingan masyarakat lebih di utamakan d iband ing kepentingan peroranaan. 1-Tanya saja hak moral pencipta dan integritasnya tetap diakui dan dijamin.<br />
Perlindungan hak cipta secara internasional baru dilakukan sejak tanggal 9 September l886 melalui Bern Convention for the Protection qf Literurr and Artistic frocks Konvensi mi hertujuan untuk melindungi secara efektif dan seragam terhadap ciptaan, meliputi hak cipta karva seni dan sastra inilik para pencipta negara-negara anggota konvensi. Konvensi mi terbuka bagi semua negara. Teks aslinya mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertalna terjadi tahun 1908 di Berlin, perubahan kedua di Roma tahun 1928. Disusul dengan perubahan ketiga tahun 1948 di Brussel, kemudian tahun 1967 di Stockholm dan tahun 1971 di Paris.43<br />
Setelah perang dunia kedua, muncul suatu gagasan yang ingin menyatukan saw sistem hukum hak cipta yang universal. Gagasan mi muncul dan peserta Konvensi Bern dan Amerika serikat di pihak lain. Sedangkan PBB adalah sponsor utamanya Unisco. Gagasan itu dicoba dikongkritkan dengan diadakannyâ suatu konvensi di Jenewa pada bulan September 1952. Di kota Jenewa inilah ditandatangani sebuah Konvensi Universal mengenai hak cipla atau lebih dikenal dengan Universal Copyright Convention (UCC).41<br />
42Untuk Iebih jelasnya lihat Abdulkadir Muhammad, 0/). cii., h. 119 dan Harsono Adisumarto, op. cit., h. 44<br />
43Muhammad Djumhana, op. cii., h 13<br />
441b1d.</p>
<p>3S<br />
Selain konvensi uinum teritansi hal cipta, juga terdapat kon ensi atau perjanjian tentang hak cipta yang inengatur satu bidang saja, di antaranva: I Di Strashourg tahun 1960 dibentuk suatu peijanjian mengenai perlindungan penyiaran televisi (European Agreement on the Protection Television Broudcoi). 2. Konvensi Rorna 1965 rnengenai hak salman (Neighbouring Right yaltu Inlernatinal Conventional Convention for Perjàrmer, Producers of Phono grains and Broadcasting Organ iat ions). 3 Konvensi Roma 1961, tentang hidang rekaman, yaltu Convention br the I’rotection of Phonogrins Against nuuthori;ed ]‘ublicu/ion of/heir Phonograins. 4. Perjanjian Wina 1973 yang dikenal dengan Agreement Jar the Protection of tipe faces and their iotL’rnauonal Deposit. 5. Konvensi Brusel 1974 (Relating to the Distribution o/Programe Carrying Signaals Transmitted by Satelitte).43<br />
Pada rnulanya Konven.vi Bern menentukan jangka waktu 50 (lirna puluh) tahun, namun setelah direvisi di Stockholm tahun 1967 jangka waktu tersebut dikurangi menjadi 25 (dua puluh lima) tahun. Hal mi dirnaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada negara berkembang untuk menikrnati karva cipta asing.<br />
Praktek yang dianut oleh kebanyakan negara, pemberian perlindungan hak cipta secara umurn atas hak cipta adalah selama hidup pencipta ditambah sekian tahun setelah pencipta meninggal dunia. Tambahannya ada yang 50 tahun dan ada kurang dan 50 tahun. Negara yang memberikan tambahan Iebih dan 50 tahun adalah seperti Austria, Brazil, Colombia, Panama dan Spanyol. Sedangkan Ivory Coast memberikan perlindungan tambahan 99 tahun.<br />
Ada juga negara yang memberikan jangka waktu perlindungan hak cipta berbeda dengan negara lain. Afganistan memberikan perlindungan hanya 20 tahun sejak ciptaan tersebut didaftarkan. Addorra, jangka waktu perlindungan diatur melalui perjanjian perseorangan. Albania,<br />
43Muhammad Djumhana dan R. Djubaidillah, op. cii., h. 13-14<br />
39<br />
Ethiopia, Rumania serta Nicaragua memberikan jangka waktu perlindungan adalah selama hidup pencipta dan kemudian haknya terbatas.<br />
Sedangkan di Ingnris, memberikan perlindungan hak cipta selama hidup pencipta ditarnbah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pengecualian hak cipta diberikan kepada ratu dan pihak kerajaan yang disebut (‘row Copyright, yaitu selama 125 tahun semenjak penciptaan. Akan tetapi apabila ciptaan tersebut dikomersilkan, maka perlindungan hanva 75 tahun.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/aziddin.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/aziddin.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/aziddin.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/aziddin.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/aziddin.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/aziddin.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/aziddin.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/aziddin.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/aziddin.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/aziddin.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/aziddin.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/aziddin.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/aziddin.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/aziddin.wordpress.com/63/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=63&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/17/beberapa-aspek-tentang-hak-cipta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8db03a9616e21421483445b410545c82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aziddin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>tugas sosiologi hukun</title>
		<link>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/06/tugas-sosiologi-hukun/</link>
		<comments>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/06/tugas-sosiologi-hukun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 03:20:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aziddin</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://aziddin.wordpress.com/2010/01/06/tugas-sosiologi-hukun/</guid>
		<description><![CDATA[Polri Tetap Lanjutkan Proses Hukum Bibit-Chandra Selasa, 24 November 2009 10:05 WIB 2 Komentar Penulis : Shanty JAKARTA&#8211;MI: Sikap Polri terhadap pernyataan Presiden, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Soekarna, sesuai dengan sikap Polri yang sudah disampaikan secara tertulis. &#8220;Prinsipnya agar dapat diputuskan melalui proses hukum yang sedang berjalan, sehingga ada kepastian hukum,&#8221; ujar Nanan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=62&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Polri Tetap Lanjutkan Proses Hukum Bibit-Chandra<br />
Selasa, 24 November 2009 10:05 WIB      2 Komentar<br />
Penulis : Shanty</p>
<p>JAKARTA&#8211;MI: Sikap Polri terhadap pernyataan Presiden, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Soekarna, sesuai dengan sikap Polri yang sudah disampaikan secara tertulis. </p>
<p>&#8220;Prinsipnya agar dapat diputuskan melalui proses hukum yang sedang berjalan, sehingga ada kepastian hukum,&#8221; ujar Nanan melalui SMS, Senin (23/11) malam. </p>
<p>Dikatakannya, rekomendasi Tim 8 dan pernyataan Presiden wajib kita pahami dan hargai bersama. Pernyataan Presiden bagi Polri itu sangat demokratis dan bijaksana sekali. </p>
<p>Berkas perkara Chandra, kata Nanan, sudah di tangan kejaksaan dan lewat 14 hari tentunya merupakan kewenangan jaksa peneliti/JPU Kejagung. Berkas perkara Bibit masih dilengkapi penyidik dan sangat tergantung kepada pertimbangan penyidik, apakah harus dihentikan atau dikembalikan ke jaksa PU. </p>
<p>Keputusannya harus bukan karena intervensi Kapolri. Namun, melihat hasil pertimbangan penyidiknya yang harus independen dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Presiden telah bersikap bijaksana dalam kasus ini agar menjadi pelajaran bagi institusi penegak hukum KPK, Polri, dan Kejaksaan. (San/OL-04)<br />
Sumber; http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/24/107623/16/1/Polri-Tetap-Lanjutkan-Proses-Hukum-Bibit-Chandra. </p>
<p>Kasus Dua Pimpinan KPK Bibit dan Chandra<br />
Presiden Minta Penghentian Perkara<br />
Senin, 23 November 2009 20:27 WIB      1 Komentar</p>
<p>JAKARTA&#8211;MI: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan penghentian kasus yang membelit dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. </p>
<p>Penegasan itu diungkapkan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/11). Selain itu, Presiden meminta tiga lembaga peradilan yakni kepolisian, kejaksaan, serta KPK untuk melakukan pembenahan diri. </p>
<p>Dengan penghentian perkara itu, merupakan salah satu rekomendasi dari Tim 8.  Tim 8 dibentuk Presiden pada 2 November, dan telah menyerahkan rekomendasi setelah menyelesaikan tugas pada 16 November lalu. Tim 8 diketuai Adnan Buyung Nasution memang diberi waktu Presiden selama dua pekan untuk menyelesaikan penelitiannya. (OL-03)<br />
Sumber; http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/23/107556/16/1/Presiden-Minta-Penghentian-Perkara-</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/aziddin.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/aziddin.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/aziddin.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/aziddin.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/aziddin.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/aziddin.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/aziddin.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/aziddin.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/aziddin.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/aziddin.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/aziddin.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/aziddin.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/aziddin.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/aziddin.wordpress.com/62/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=62&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/06/tugas-sosiologi-hukun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8db03a9616e21421483445b410545c82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aziddin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>instal xp</title>
		<link>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/01/instal-xp/</link>
		<comments>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/01/instal-xp/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Jan 2010 03:43:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aziddin</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://aziddin.wordpress.com/?p=60</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=60&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<object id="scribd_22956801" name="scribd_22956801" height="500" width="100%" type="application/x-shockwave-flash" data="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf" style="outline:none;" align="middle">
<param name="movie" value="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf"><param name="wmode" value="opaque"> <param name="bgcolor" value="#ffffff"> <param name="allowFullScreen" value="true"> <param name="FlashVars" value="document_id=22956801&access_key=key-1yy57j1ix2q08vtlokkq&page=1&viewMode=">
<embed id="scribd_22956801" name="scribd_22956801" src="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf?document_id=22956801&access_key=key-1yy57j1ix2q08vtlokkq&page=1&viewMode=" type="application/x-shockwave-flash" allowfullscreen="true" height="500" width="100%" wmode="opaque" bgcolor="#ffffff"></embed></object>
<div style="font-size:10px;text-align:center;width:100%"><a href="http://www.scribd.com/doc/22956801">View this document on Scribd</a></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/aziddin.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/aziddin.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/aziddin.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/aziddin.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/aziddin.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/aziddin.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/aziddin.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/aziddin.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/aziddin.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/aziddin.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/aziddin.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/aziddin.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/aziddin.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/aziddin.wordpress.com/60/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=60&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/01/instal-xp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8db03a9616e21421483445b410545c82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aziddin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>klender hijriyah</title>
		<link>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/01/klender-hijriyah/</link>
		<comments>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/01/klender-hijriyah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Jan 2010 00:55:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aziddin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUMPULAN ANAK DF]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://aziddin.wordpress.com/2010/01/01/klender-hijriyah/</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=59&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<object id="scribd_24476810" name="scribd_24476810" height="500" width="100%" type="application/x-shockwave-flash" data="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf" style="outline:none;" align="middle">
<param name="movie" value="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf"><param name="wmode" value="opaque"> <param name="bgcolor" value="#ffffff"> <param name="allowFullScreen" value="true"> <param name="FlashVars" value="document_id=24476810&access_key=key-26yoek9zp2o64lsbqp8s&page=1&viewMode=">
<embed id="scribd_24476810" name="scribd_24476810" src="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf?document_id=24476810&access_key=key-26yoek9zp2o64lsbqp8s&page=1&viewMode=" type="application/x-shockwave-flash" allowfullscreen="true" height="500" width="100%" wmode="opaque" bgcolor="#ffffff"></embed></object>
<div style="font-size:10px;text-align:center;width:100%"><a href="http://www.scribd.com/doc/24476810">View this document on Scribd</a></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/aziddin.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/aziddin.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/aziddin.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/aziddin.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/aziddin.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/aziddin.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/aziddin.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/aziddin.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/aziddin.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/aziddin.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/aziddin.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/aziddin.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/aziddin.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/aziddin.wordpress.com/59/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=59&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aziddin.wordpress.com/2010/01/01/klender-hijriyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8db03a9616e21421483445b410545c82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aziddin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>perjanjian bilateral</title>
		<link>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/perjanjian-bilateral/</link>
		<comments>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/perjanjian-bilateral/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 18:37:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aziddin</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://aziddin.wordpress.com/?p=57</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=57&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<object id="scribd_22695408" name="scribd_22695408" height="500" width="100%" type="application/x-shockwave-flash" data="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf" style="outline:none;" align="middle">
<param name="movie" value="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf"><param name="wmode" value="opaque"> <param name="bgcolor" value="#ffffff"> <param name="allowFullScreen" value="true"> <param name="FlashVars" value="document_id=22695408&access_key=key-4lcteottxafn4z29hel&page=1&viewMode=">
<embed id="scribd_22695408" name="scribd_22695408" src="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf?document_id=22695408&access_key=key-4lcteottxafn4z29hel&page=1&viewMode=" type="application/x-shockwave-flash" allowfullscreen="true" height="500" width="100%" wmode="opaque" bgcolor="#ffffff"></embed></object>
<div style="font-size:10px;text-align:center;width:100%"><a href="http://www.scribd.com/doc/22695408">View this document on Scribd</a></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/aziddin.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/aziddin.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/aziddin.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/aziddin.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/aziddin.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/aziddin.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/aziddin.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/aziddin.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/aziddin.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/aziddin.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/aziddin.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/aziddin.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/aziddin.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/aziddin.wordpress.com/57/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=57&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/perjanjian-bilateral/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8db03a9616e21421483445b410545c82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aziddin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>berita</title>
		<link>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/berita/</link>
		<comments>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/berita/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 17:59:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aziddin</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://aziddin.wordpress.com/?p=55</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=55&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<object id="scribd_22297606" name="scribd_22297606" height="500" width="100%" type="application/x-shockwave-flash" data="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf" style="outline:none;" align="middle">
<param name="movie" value="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf"><param name="wmode" value="opaque"> <param name="bgcolor" value="#ffffff"> <param name="allowFullScreen" value="true"> <param name="FlashVars" value="document_id=22297606&access_key=key-1mezovngcw3od3pzgum&page=1&viewMode=">
<embed id="scribd_22297606" name="scribd_22297606" src="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf?document_id=22297606&access_key=key-1mezovngcw3od3pzgum&page=1&viewMode=" type="application/x-shockwave-flash" allowfullscreen="true" height="500" width="100%" wmode="opaque" bgcolor="#ffffff"></embed></object>
<div style="font-size:10px;text-align:center;width:100%"><a href="http://www.scribd.com/doc/22297606">View this document on Scribd</a></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/aziddin.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/aziddin.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/aziddin.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/aziddin.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/aziddin.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/aziddin.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/aziddin.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/aziddin.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/aziddin.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/aziddin.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/aziddin.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/aziddin.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/aziddin.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/aziddin.wordpress.com/55/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=55&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/berita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8db03a9616e21421483445b410545c82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aziddin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>gurita cookies</title>
		<link>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/gurita-cookies/</link>
		<comments>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/gurita-cookies/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 16:54:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aziddin</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/gurita-cookies/</guid>
		<description><![CDATA[Membongkar Gurita Cikeas, di balik skandal Bank Century “apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desasdesus, rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY; fitnah yang sungguh kejam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=54&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Membongkar Gurita Cikeas,<br />
di balik skandal Bank Century<br />
“apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang<br />
bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desasdesus,<br />
rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu<br />
dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY;<br />
fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.<br />
…. sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana<br />
diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal<br />
sementara itu dapat kembali ke negara?”<br />
Begitulah sekelumit pertanyaan Presiden Soesilo Bambang<br />
Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya hari Senin malam, 23 November 2009,<br />
menanggapi rekomendasi Tim 8 yang telah dibentuk oleh Presiden<br />
sendiri, untuk mengatasi krisis kepercayaan yang meledak di tanah air,<br />
setelah dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Bibit<br />
S. Ryanto dan Chandra M. Hamzah – ditetapkan sebagai tersangka kasus<br />
pencekalan dan penyalahgunaan wewenang, hari Selasa, 15 September,<br />
dan ditahan oleh Mabes Polri, hari Kamis, 29 Oktober 2009.<br />
Barangkali, tanpa disadari oleh SBY sendiri, pernyataannya yang<br />
begitu defensif dalam menangkal adanya kaitan antara konflik KPK versus<br />
Polri dengan skandal Bank Century, bagaikan membuka kotak Pandora<br />
yang sebelumnya agak tertutup oleh drama yang dalam bahasa awam<br />
menjadi populer dengan julukan drama cicak melawan buaya. Memang,<br />
drama itu, yang begitu menyedot perhatian publik kepada tokoh Anggodo<br />
Widjojo, yang dijuluki “calon Kapolri” atau “Kapolri baru”, cukup sukses<br />
mengalihkan perhatian publik dari skandal Bank Century, bank gagal yang<br />
mendapat suntikan dana sebesar Rp 6,7 trilyun dari Lembaga Penjamin<br />
Simpanan (LPS), jauh melebihi Rp 1,3 trilyun yang disetujui DPR‐RI.<br />
Selain merupakan tabir asap alias pengalih isu, penahanan Bibit<br />
Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah oleh Mabes Polri dapat<br />
ditafsirkan sebagai usaha mencegah KPK membongkar skandal Bank<br />
Century itu, bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).<br />
Soalnya, investigasi kasus Bank Century itu sudah didorong oleh Bibit<br />
Samad Riyanto, yang waktu itu masih aktif sebagai Wakil Ketua Bidang<br />
Investigasi KPK (Batam Pos, 31 Agust 2009). Sedangkan BPK juga sedang<br />
meneliti pengikutsertaan dana publik di bank itu, atas permintaan DPR‐RI<br />
pra‐Pemilu 2009.<br />
Dari berbagai pemberitaan di media massa dan internet, nama dua<br />
orang nasabah terbesar Bank Century telah muncul ke permukaan, yakni<br />
Hartati Mudaya, pemimpin kelompok CCM (Central Cipta Mudaya) dan<br />
Boedi Sampoerna, salah seorang penerus keluarga Sampoerna, yang<br />
menyimpan trilyunan rupiah di bank itu sejak 1998. Sebelum Bank Century<br />
diambilalih oleh LPS, Boedi Sampoerna, seorang cucu pendiri pabrik rokok<br />
PT HM Sampoerna, Liem Seng Thee, masih memiliki simpanan sebesar Rp<br />
Rp 1.895 milyar di bulan November 2008, sedangkan simpanan Hartati<br />
Murdaya sekitar Rp 321 milyar. Keduanya sama‐sama penyumbang<br />
logistik SBY dalam Pemilu lalu. Beberapa depositan kelas kakap lainnya<br />
adalah PTPN Jambi, Jamsostek, dan PT Sinar Mas. Boedi Sampoerna<br />
sendiri, masih sempat menyelamatkan sebagian depositonya senilai US$ 18<br />
juta, berkat bantuan surat‐surat rekomendasi Kepala Badan Reserse dan<br />
Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri waktu itu, Komjen (Pol) Susno Duadji,<br />
tanggal 7 dan 17 April 2009 (Rusly 2009: 48; Haque 2009; Inilah.com, 25<br />
Febr. 2009; Antara News, 10 Ag. 2009; Vivanews.com, 14 Sept. 2009; Forum<br />
Keadilan, 29 Nov. 2009: 14).<br />
(CANTUMKAN)<br />
SURAT REKOMENDASI BARESKRIM MABES POLRI,<br />
KOMJEN (POL) SUSNO DUADJI, TERTANGGAL 7 DAN 17 APRIL 2009<br />
BANTUAN GRUP SAMPOERNA UNTUK HARIAN JURNAS<br />
Apa relevansi informasi ini dengan keluarga Cikeas? Boedi<br />
Sampoerna ditengarai menjadi “salah seorang penyokong SBY, termasuk<br />
dengan menerbitkan sebuah koran” (Rusly 2009: 48). Ada juga yang<br />
mengatakan” Sampoerna sejak beberapa tahun lalu mendanai penerbitan<br />
salah satu koran nasional (Jurnas/Jurnal Nasional) yang menjadi corong<br />
politik Partai SBY” (Haque 2009).<br />
Dugaan itu tidak 100% salah, tapi kurang akurat. Untuk itu, kita<br />
harus mengenal figur‐figur keluarga Sampoerna yang memutar roda<br />
ekonomi keluarga itu, setelah penjualan 97% saham PT HM Sampoerna<br />
kepada maskapai transnasional AS, Altria Group, pemilik pabrik rokok AS,<br />
Philip Morris, di tahun 2005, seharga sekitar US$ 2 milyar atau Rp 18,5<br />
trilyun. Liem Seng Tee, yang mendirikan pabrik rokok itu di tahun 1963<br />
bersama istrinya, Tjiang Nio, mewariskan perusahaan itu kepada anaknya,<br />
Aga Sampoerna (Liem Swie Ling), yang lahir di Surabaya tahun 1915. Aga<br />
Sampoerna kemudian menyerahkan perusahaan itu kepada dua orang<br />
anaknya, Boedi Sampoerna, yang lahir di Surabaya, tahun 1937, serta<br />
adiknya, Putera Sampoerna, yang lahir di Amsterdam, 13 Oktober 1947<br />
(PDBI 1997: A‐789 – A‐796; Warta Ekonomi, 18‐31 Mei 2009: 43, 49).<br />
Sesudah menjual pabrik rokoknya kepada Philip Morris, Putera<br />
menyerahkan pengelolaan perusahaan pada anak bungsunya, Michael<br />
Joseph Sampoerna, yang telah mengembangkan holding company keluarga<br />
yang baru, Sampoerna Strategic, ke berbagai bidang dan negara. Misalnya,<br />
membeli 20% saham perusahaan asuransi Israel, Harel Investment Ltd dan<br />
saham dalam kasino di London, dan berencana membuka sejuta hektar<br />
kelapa sawit di Sulawesi, berkongsi dengan kelompok Bosowa milik Aksa<br />
Mahmud, ipar Jusuf Kalla (Investor, 21 Ag.‐3 Sept. 2002: 19; Prospektif, 1<br />
April 2005: 48; Globe Asia, Ag. 2008: 52‐53, Ag. 2009: 100‐101).<br />
Namun ada seorang kerabat Boedi dan Putera Sampoerna, yang<br />
tidak pernah memakai nama keluarga mereka. Namanya Sunaryo, seorang<br />
kolektor lukisan yang kaya raya, yang mengurusi pabrik kertas Esa Kertas<br />
milik keluarga Sampoerna di Singapura yang hampir bangkrut, dan<br />
sedang bermasalah dengan Bank Danamon. Menurut sumber‐sumber<br />
penulis, sejak pertama terbit tahun 2006, Sunaryo mengalirkan dana Grup<br />
Sampoerna ke PT Media Nusa Perdana, penerbit harian Jurnal Nasional di<br />
Jakarta.<br />
Perusahaan itu kini telah berkembang menjadi kelompok media<br />
cetak yang cukup besar, dengan harian Jurnal Bogor, harian Jurnal Bogor,<br />
majalah bulanan Arti, dan majalah dwimingguan Eksplo. Boleh jadi, dwimingguan<br />
ini merupakan sumber penghasilan utama perusahaan<br />
penerbitan ini, karena penuh iklan dari maskapai‐maskapai migas dan<br />
alat‐alat berat penunjang eksplorasi migas dan mineral.<br />
Secara tidak langsung, dwi‐mingguan Explo dapat dijadikan<br />
indikator, sikap Partai Demokrat – dan barangkali juga, Ketua Dewan<br />
Pembinanya – terhadap kebijakan‐kebijakan negara di bidang ESDM.<br />
Misalnya dalam pendirian pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), yang<br />
tampaknya sangat dianjurkan oleh Redaksi Explo (lihat tulisan Noor<br />
Cholis, “PLTN Muria dan Hantu Chernobyl”, dalam Explo, 16‐31 Oktober<br />
2008, hal. 106, serta berita tentang PLTN Iran yang siap beroperasi,<br />
September lalu dalam Explo, 1‐15 April 2009, hal. 79).<br />
Pemimpin Umum harian Jurnas berturut‐turut dipegang oleh Asto<br />
Subroto (2006‐2007), Sonny (hanya beberapa bulan), dan N. Syamsuddin<br />
Ch. Haesy (2007 sampai sekarang). Kedua pemimpin umum pertama<br />
bergelar Doktor dari IPB, dan termasuk pendiri Brighton Institute bersama<br />
SBY.<br />
Selama tiga tahun pertama, ada dua orang fungsionaris PT Media<br />
Nusa Perdana yang diangkat oleh kelompok Sampoerna, yakni Ting<br />
Ananta Setiawan, sebagai Pemimpin Perusahaan, dan Rainerius Taufik<br />
sebagai Senior Finance Manager atau Manajer Utama Bisnis. Dalam Surat<br />
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar PT Media Nusa Perdana, yang<br />
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI<br />
Jakartam 5 Maret 2007, namanya tercantum sebagai Direktur merangkap<br />
pemilik dan penanggungjawab.<br />
Sementara itu, kesan bahwa perusahaan media ini terkait erat<br />
dengan Partai Demokrat tidak dapat dihindarkan, dengan duduknya<br />
Ramadhan Pohan, Ketua Bidang Pusat Informasi BAPPILU Partai<br />
Demokrat sebagai Pemimpin Redaksi harian Jurnal Nasional dan majalah<br />
Arti, serta Wakil Ketua Dewan Redaksi di majalah Eksplo.<br />
Sebelum menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Jurnas, Ramadhan<br />
Pohon merangkap sebagai Direktur Opini Publik &amp; Studi Partai Politik<br />
Blora Center, think tank Partai Demokrat yang mengantar SBY ke kursi<br />
presidennya yang pertama. Barangkali ini sebabnya, kalangan pengamat<br />
politik di Jakarta mencurigai bahwa dana kelompok Sampoerna juga<br />
mengalir ke Blora Center. Soalnya, sebelum Jurnas terbit, Blora Center<br />
menerbitkan tabloid dwi‐mingguan Kabinet, yang menyoroti kinerja<br />
anggota‐anggota Kabinet Indonesia Bersatu. Sementara itu, Ramadhan<br />
Pohan baru saja terpilih menjadi anggota DPR‐RI dari Fraksi Demokrat,<br />
mewakili Dapil VII Jawa Timur (Jurnalnet.com, 25 Febr. 2005; Fajar, 21 Juni<br />
2005; ramadhanpohan.com, 14 Okt. 2009).<br />
Kembali ke kelompok Jurnas dan hubungannya dengan Grup<br />
Sampoerna, di tahun 2008, Ting Ananta Setiawan mengundurkan diri dari<br />
jabatan Pemimpin Perusahaan, yang kini dirangkap oleh Pemimpin<br />
Umum, N. Syamsuddin Haesy. Namun nama Ananta Setiawan tetap<br />
tercantum sebagai Pemimpin Perusahaan, sebagai konsekuensi dari SIUP<br />
PT Media Nusa Perdana. Mundurnya Ananta Setiawan secara de facto<br />
terjadi seiring dengan mengecilnya saham Sampoerna dalam perusahaan<br />
media itu, dan meningkatnya peranan Gatot Murdiantoro Suwondo<br />
sebagai pengawas keuangan perusahaan itu. Isteri Dirut BNI ini,<br />
dikabarkan masih kerabat Ny. Ani Yudhoyono (McBeth 2007).<br />
Berapa besar dana yang telah disuntikkan Grup Sampoerna ke<br />
kelompok Jurnas? Menurut SIUP PT Media Nusa Perdana yang<br />
diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, 5<br />
Maret 2007, nilai modal dan kekayaan bersih perusahaan itu sebesar Rp 3<br />
milyar. Namun jumlah itu, hanya cukup untuk sebulan menerbitkan<br />
harian Jurnal Nasional, yang biaya cetak, gaji, dan biaya‐biaya lainnya<br />
kurang lebih Rp 2 milyar sebulan. Berarti biaya penerbitan tahun pertama<br />
(2006), sekitar Rp 24 milyar. Tahun kedua (2007), turun menjadi sekitar Rp<br />
20 milyar, setelah koran dan majalah‐majalah terbitan PT Media Nusa<br />
Perdana mulai menarik langganan dan iklan. Tahun ketiga (2008), sekitar<br />
Rp 18 milyar, dan tahun keempat (2009) sekitar Rp 15 milyar.<br />
Berarti kelompok media cetak ini telah menyedot modal sekitar Rp<br />
90 milyar, mengingat Jurnal Bogor menyewa kantor sendiri di Bogor, dan<br />
punya rencana untuk berdiri sendiri, dengan perusahaan penerbitan<br />
sendiri. Selain biaya cetak yang tinggi untuk seluruh Grup Jurnas, pos gaji<br />
wartawan kelompok media ini tergolong cukup tinggi. Gaji pertama<br />
wartawan Jurnas tahun 2006 mencapai Rp 2,5 juta sebulan, tiga kali lipat<br />
gaji wartawan baru Jawa Pos Group.<br />
Kecurigaan masyarakat bahwa keluarga Sampoerna tidak hanya<br />
menanam modal di kelompok media Jurnal Nasional, tapi juga di simpulsimpul<br />
kampanye Partai Demokrat yang lain, yang juga disalurkan lewat<br />
Bank Century, bukan tidak berdasar. Soalnya, Laporan Keuangan PT Bank<br />
Century Tbk Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal‐Tanggal 30 Juni 2009<br />
dan 2008 menunjukkan bahwa ada penarikan simpanan fihak ketiga<br />
sebesar Rp 5,7 trilyun.<br />
Selain itu, Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Investigasi BPK atas Kasus<br />
PT Bank Century Tbk tertanggal 20 November 2009 menunjukkan bahwa<br />
Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik<br />
Boedi Sampoerna yang dipinjamkan atau digelapkan oleh Robert Tantular<br />
dan Dewi Tantular sebesar US$ 18 juta – atau sekitar Rp 150 milyar ‐‐<br />
dengan dana yang berasal dari Penempatan Modal Sementara LPS.<br />
PEMANFAATAN PSO LKBN ANTARA UNTUK BRAVO MEDIA<br />
CENTER:<br />
Kemudian, sudah ada preseden bahwa dana publik dialihkan untuk<br />
biaya kampanye Partai Demokrat dan calon presidennya. Hal ini timbul, di<br />
mana ada perangkapan jabatan antara kader Partai Demokrat, khususnya<br />
yang duduk di dalam berbagai tim sukses, dengan jabatan komisaris atau<br />
fungsionaris badan‐badan usaha milik negara (BUMN) tertentu. Misalnya<br />
dalam kasus Rully Ch. Iswahyudi yang selain menjadi Direktur Komersial<br />
&amp; IT Perum LKBN Antara, juga ikut mengelola Bravo Media Center.<br />
Mantan direktur Blora Center dalam Pemilu 2004 dan mantan Wakil<br />
Pemimpin Umum Harian Jurnal Nasional itu masih tercantum namanya<br />
sebagai Staf Khusus Bappilu Partai Demokrat, menurut situs resmi Partai<br />
Demokrat, 10 Juli 2009. Juga, sampai dengan 1 April lalu, namanya masih<br />
tercantum sebagai Direktur Media Center Barindo (Barisan Indonesia)<br />
(Gatra, 1 April 2009: 17). Padahal Barindo, yang ditokohi oleh Akbar<br />
Tanjung, adalah salah satu jejaring militan pendukung SBY (lihat Lampiran<br />
I).<br />
Lalu, adalah kontribusi finansial Rully bagi kampanye Capres dan<br />
Cawapres SBY‐Boediono? Ada. Bersama CEO LKBN Antara, Dr. Akhmad<br />
Muchlis Jusuf, separuh dari dana PSO (Public Service Obligation) LKBN<br />
Antara yang berjumlah Rp. 40,6 milyar ke Bravo Media Center, salah satu<br />
tim kampanye SBY‐Boediono.<br />
PSO untuk LKBN Antara itu merupakan bagian dari alokasi PSO<br />
untuk empat BUMN – PELNI, PT Kereta Api Indonesia (KAI), LKBN<br />
Antara, dan PT Pos – sebesar Rp 1,7 trilyun yang disetujui oleh DPR‐RI,<br />
akhir 2008. Pengalihan separuh dana PSO LKBN Antara untuk Bravo<br />
Media Center ini menimbulkan ketegangan di dalam kantor berita itu.<br />
Barangkali, karena rasa tanggungjawab yang besar, serta susahnya mencari<br />
pekerjaan, tidak ada karyawan LKBN Antara yang keluar, namun<br />
informasi ini sudah sempat merembes ke luar.<br />
Nah, kalau pengalihan sebagian uang rakyat untuk ‘dana siluman’<br />
kampanye SBY‐Boediono – karena tidak dilaporkan ke KPU ‐‐, bagaimana<br />
dengan uang rakyat yang dititipkan pada Badan‐Badan Usaha Milik<br />
Negara yang lain, di mana pejabatnya juga menjadi anggota tim sukses<br />
SBY‐Boediono? Baik yang terdaftar, maupun yang tidak terdaftar?<br />
= Bagaimana dengan dana PSO yang dialokasikan untuk PT KAI, yang<br />
komisarisnya, Yahya Ombara, juga menjadi anggota tim sukses SBYBoediono,<br />
sebelum ditarik, 10 Juni lalu?<br />
= Bagaimana dengan dana PSO yang dialokasikan untuk PT Pos, yang<br />
komisarisnya, Andi Arief, menjadi anggota Jaringan Nusantara?<br />
= Bagaimana dengan transparansi dana BUMN lain, yang komisarisnya<br />
juga anggota Jaringan Nusantara, seperti Aam Sapulete (PTPN VII,<br />
Lampung), Herry Sebayang (PTPN III, Sumut), dan Syahganda<br />
Nainggolan (PT PELINDO, yang mengelola pelabuhan Tanjung Priok,<br />
termasuk pelabuhan peti kemasnya)?<br />
Pengalihan dana melalui Bank Century, LKBN Antara, atau<br />
korporasi‐korporasi lain, terdorong oleh gencarnya usaha SBY serta para<br />
pendukungnya, untuk memastikan pemilihannya kembali untuk masa<br />
jabatan kepresidenan yang kedua dan terakhir, sehingga terbukti jumlah<br />
pemilih Partai Demokrat telah melonjak hampir tiga kali lipat dari 7 %<br />
dalam Pemilu legislatif tahun 2004 menjadi sekitar 20% dalam Pemilu<br />
legislatif 2009.<br />
YAYASAN‐YAYASAN YANG BERAFILIASI KE SBY:<br />
Selain melalui lebih dari selusin tim kampanye (lihat Lampiran 1),<br />
penggalangan dukungan politis dan ekonomis bagi SBY dimotori oleh<br />
yayasan‐yayasan yang berafiliasi ke SBY dan ke Ny. Ani Yudhoyono.<br />
Selanjutnya, yayasan‐yayasan yang berfungsi sebagai bagian dari strategi<br />
public relationship keluarga Yudhoyono, ternyata tidak luput dari usaha<br />
penggalangan dana bagi perusahaan‐perusahaan lama dan baru, yang<br />
kemungkinan besar juga menyumbangkan sebagian keuntungannya untuk<br />
biaya kampanye Partai Demokrat dan calon presidennya.<br />
Antara tahun 2005‐2006, telah didirikan dua yayasan yang berafiliasi<br />
ke SBY, yakni Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam yang didirikan<br />
tahun 2005 dan berkantor di Tebet, Jakarta Selatan , tapi selalu<br />
menyelenggarakan kegiatan‐kegiatan dzikirnya di Masjid Baiturrahim di<br />
Istana Negara; serta Yayasan Kepedulian Sosial Puri Cikeas, disingkat<br />
Yayasan Puri Cikeas, yang didirikan tanggal 11 Maret 2006 di kompleks<br />
perumahan Cikeas Indah (lihat Lampiran 2: Susunan Pengurus Yayasan<br />
Puri Cikeas).<br />
Kedua yayasan itu melibatkan sejumlah menteri (ada yang sekarang<br />
mantan menteri, seperti ), sejumlah perwira tinggi, sejumlah pengusaha,<br />
serta anggota keluarga besar SBY. Edhi Baskoro Yudhoyono, putra bungsu<br />
SBY dan Ny. Ani Yudhoyono, sebagai salah seorang Sekretaris Yayasan<br />
Majelis Dzikir SBY Nurussalam, dan Hartanto Edhie Wibowo, adik bungsu<br />
Ny. Ani Yudhoyono (lihat Box II: Dinasti Sarwo Edhie Wibowo) sebagai<br />
salah seorang bendahara.<br />
(CANTUMKAN)<br />
BOX II: DINASTI SARWO EDHIE WIBOWO<br />
Menjelang Pemilu 2009, yayasan penopang kekuasaan SBY<br />
bertambah satu: Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (KdK), yang<br />
dipimpin oleh Arwin Rasyid. Empat orang anggota Dewan Pembinanya<br />
sudah masuk ke dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II, yakni<br />
Djoko Suyanto, Purnomo Yusgiantoro, Sutanto, dan MS Hidayat (lihat<br />
Lampiran 3a: Visi, Misi, dan Struktur Pengurus YKDK).<br />
Yayasan ini dikelola oleh orang‐orang yang punya banyak<br />
pengalaman di bidang perbankan. Ketua Umumnya, Arwin Rasyid,<br />
Presiden Direktur CIMB Bank Niaga, sedangkan Bendahara Umumnya,<br />
Dessy Natalegawa. Dessy adalah adik kandung Menlu Marty Natalegawa<br />
yang sudah diproyeksikan akan diangkat menjadi Menlu dalam KIB II<br />
(Gatra, 28 Okt. 2009: 16). Mereka tidak perlu lagi bingung memikirkan<br />
penggalangan dana (fund raising ) bagi yayasan ini, yang telah mendapat<br />
kucuran dana sebesar US$ 1 juta dari Djoko Soegiarto Tjandra, pemilik<br />
Bank Bali dan buron kelas kakap BLBI (Vivanews, 2 Okt. 2009; Mimbar<br />
Politik, 7‐14 Okt. 2009: 10‐11).<br />
Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam, dan<br />
Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian punya beberapa ciri yang sama.<br />
Ketiga yayasan itu tidak dipimpin oleh SBY sendiri, tapi oleh orang‐orang<br />
dari inner circle nya. Pola operasinya sama: memadu kedermawanan<br />
dengan mobilisasi dukungan politik dan ekonomi. Sejumlah perusahaan<br />
pendukung ketiga yayasan itu bukannya tidak mengharapkan<br />
keuntungan. Padahal, jangkauan kedermawanan ketiga yayasan itu<br />
membutuhkan dana yang sangat besar. Lagi pula, hasil auditing ketiga<br />
yayasan itu oleh auditor publik yang betul‐betul independen, belum<br />
pernah dilaporkan ke parlemen dan ke media massa.<br />
Soalnya, ketiga yayasan itu melibatkan sejumlah Menteri dan staf<br />
harian Presiden, serta menguasai dana milyaran rupiah. Yayasan Majelis<br />
Dzikir SBY Nurussalam tadinya melibatkan tiga orang Menteri (Hatta<br />
Rajasa, Sudi Silalahi, dan M. Maftuh Basyuni, yang tadinya Menteri<br />
Agama) sebagai Pembina, serta Brigjen Kurdi Mustofa, Sekretaris Pribadi<br />
Presiden SBY, sebagai Pengawas. Kegiatan yayasan ini telah menelan dana<br />
yang sebagian mungkin berasal dari anggaran negara. Misalnya, dana<br />
untuk kegiatan zikir dan doa di Masjid Baiturrahim di Kompleks Istana<br />
Negara di akhir 2007 dan 2008, yang diikuti antara 3000 dan 4000 jemaah,<br />
yang selesai berdoa, diundang makan malam di Istana Negara (Kompas, 31<br />
Des. 2007; Tempo, 13 Jan. 2008: 34).<br />
Biaya makan malam ribuan jemaah zikir itu mungkin dapat diambil<br />
dari anggaran rutin kepresidenan yang telah disetujui oleh DPR‐RI. Tapi<br />
bagaimana dengan biaya ibadah umroh bagi lima rombongan ulama a 50<br />
orang yang disponsori oleh yayasan ini, di mana setiap orang menelan<br />
biaya seribu real (Antara News, 16 Sept. 2008; Masayok 2008; website majelis<br />
dzikir)?<br />
Boleh jadi, selain dari uang rakyat, melalui anggaran kepresidenan,<br />
pembiayaan yayasan ini dibantu oleh kedua orang bendaharanya. Selain<br />
Hartanto, ada bendahara lain, yakni Aziz Mochdar, mitra bisnis Bambang<br />
Trihatmodjo dan adik Muchsin Mochdar, ipar mantan Presiden B.J.<br />
Habibie. Selain itu, Aziz juga mitra Gunawan Yusuf, pemilik Sugar Group<br />
Company (SGC) yang sedang berkonflik dengan Anthony Salim tentang<br />
kepemilikan sejumlah perkebunan tebu di Lampung (Aditjondro 2003: 94;<br />
Tempo, 13 Mei 2008; Mahkamah, 15 April 2009: 28‐29; Gatra, 1 April 2009: 68‐<br />
69).<br />
Dibandingkan dengan Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam,<br />
Yayasan Puri Cikeas melibatkan lebih banyak pejabat, purnawirawan<br />
perwira tinggi, dan pengusaha. Ketua Dewan Pembinanya adalah Jero<br />
Wacik, Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, pemilik tiga perusahaan yang<br />
bergerak di bidang hotel, biro perjalanan, bidang interior, dan disain<br />
tekstil, yakni PT Griya Batu Bersinar, PT Pesona Boga Suara, dan PT Putri<br />
Ayu (Sriwijaya Post, 8 Sept. 2009; Warta Ekonomi, 16‐29 Nov. 2009: 49).<br />
Selain Menteri tadi, sejumlah mantan perwira tinggi terlibat di<br />
Yayasan Puri Cikeas. Ketua dan anggota Dewan Penasehat yayasan ini<br />
adalah mantan KSAD Jenderal (Purn.) Subagyo H.S., Komjen (Pol) Didi<br />
Widayadi, dan Mayjen TNI Bambang Sutedjo. Sedangkan Ketua Umum<br />
dan Wakil Ketua Umum Pengurus adalah Marsekal Madya (Purn.) Suratto<br />
Siswodihardjo, mantan Ketua INKOPAU, dan mantan Wakil Ketua MPRRI<br />
Letjen (Purn.) Agus Widjojo. Subagyo HS dan Agus Widjojo tetangga<br />
SBY di kompleks Cikeas Indah itu (Detiknews, 24 Sept. 2004).<br />
Para pebisnis yang namanya tercantum di struktur organisasi<br />
yayasan ini adalah Jero Wacik, yang sudah disebut di depan; Sofyan Basir,<br />
Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan mantan Dirut Bank Bukopin;<br />
Anton Sukartono, putra Suratto Siswodiharjo yang juga Wakil Bendahara<br />
DPP Partai Demokrat dan CEO PT Bakrie Building Industries, anak<br />
perusahaan Bakrie &amp; Brothers; Glen Glenardi, Direktur Utama Bukopin;<br />
Sukamdani Sahid Gitosarjono, pemimpin dan pemilik Sahid Group, serta<br />
anaknya, Hariadi Budi Sukamdani; Tanri Abeng dan anaknya, Emil<br />
Abeng, Presiden PT Walinusa Energi yang bergerak di bidang<br />
pertambangan batubara serta pembangunan pembangkit‐pembangkit<br />
tenaga listrik dan pipa‐pipa gas alam (Aditjondro 2003: 24‐5; Tempo, 13 Mei<br />
2008, 2 Febr. 2009; Antara, 12 April 2006; Lampung Post, 1 Juni 2006;<br />
Sriwijaya Post, 8 Sept. 2009; Warta Ekonomi, 16‐29 Nov. 2009: 49; Bank<br />
Bukopin 2002; website Yayasan Puri Cikeas; website Partai Demokrat).<br />
Jangan lupa, Ketua Umum yayasan ini, Suratto Siswodihardjo, juga<br />
seorang pebisnis, setelah berkarier di bidang kemiliteran dan politik. Lahir<br />
di Solo tahun 1946, lulusan AKABRI Udara di Yogyakarta (1969) dan<br />
Sarjana Sosial Universitas Jakarta (1992) menjabat sebagai Kasi Sospol<br />
Mabes AU (1990‐1992), anggota DPRD‐DKI dari Fraksi ABRI dan Ketua<br />
INKOPAU (1998‐2001). Tahun 1998, Suratto menjadi komisaris PT Sweet<br />
Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa (1998‐2000) yang waktu itu<br />
masih milik Anthony Salim; anggota Dewan Audit Bank Bukopin ( 2006‐<br />
2007) dan komisaris Bank Bukopin (2001‐2002); komisaris PT Prosys<br />
Engineering International (2005); dan komisaris PT Angkasa Pura II (2006‐<br />
2007) yang mengelola bandara‐bandara di Jakarta, Medan, Palembang,<br />
Banda Aceh, dan Pontianak (Angkasa Pura II 2007: 3, 15; Bank Bukopin<br />
2002, 2006; Mahkamah, 15 April 2009: 28‐29).<br />
Dengan modal yang telah terkumpul dari berbagai usahanya, Suratto<br />
membeli tanah seluas 25 hektar di Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri,<br />
Kabupaten Bogor, waktu masih berharga Rp. 5000 per meter persegi tahun<br />
1995. Tanah itu kemudian dikapling‐kapling, masing‐masing seluas seribu<br />
meter persegi, dan tahun berikutnya ditawarkan kepada sejumlah perwira<br />
tinggi di jajaran Hankam seharga Rp 35 ribu per meter persegi. Sejumlah<br />
jenderal membelinya, termasuk SBY, yang langsung membeli empat<br />
kapling, yang sekarang sudah bernilai Rp 1,5 hingga Rp 2 juta per meter<br />
persegi. Suratto membangun rumahnya bersamaan dan berseberangan<br />
dengan SBY tahun 1997. Jadi boleh dikata, Suratto adalah seorang<br />
pengembang yang berhasil, yang berkepentingan untuk mempertahankan<br />
SBY menjadi Presiden untuk periode keduanya, supaya harga tanah di<br />
kompleks Cikeas Indah semakin mahal (Detiknews, 24 Sept. 2004; Tempo, 21<br />
Juni 2009: 28, 21 Juni 2009: 28; Harian Komentar, 27 Ag. 2007).<br />
Boleh jadi, mereka ikut menyumbang kegiatan Yayasan Puri Cikeas,<br />
yang bergerak dalam penyelenggaraan Sekolah Alam Cikeas,<br />
penanggulangan bencana alam di DIY dan Jawa Tengah, warung murah,<br />
dan berbagai bentuk bantuan sosial, terutama buat penduduk pedesaan<br />
sekitar Cikeas. Sedangkan untuk bantuan pengobatan gratis, ada klinik<br />
keliling, gagasan Ny. Ani Yudhoyono (Harian Komentar, 27 Ag. 2007; Radar<br />
Bogor, 16 Ag. 2009).<br />
Sejauh tidak menggunakan uang rakyat, dan murni dibiayai oleh<br />
pengusaha swasta, tidak ada masalah. Namun karena Sofyan Basir,<br />
Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah Wakil Ketua Dewan<br />
Pembina Yayasan Puri Cikeas, keuangan yayasan ini perlu diaudit dan<br />
dilaporkan ke parlemen, mengingat BRI merupakan BUMN.<br />
Secara khusus, para nasabah Bank Bukopin juga berkepentingan<br />
mengetahui laporan keuangan yayasan ini, sebab dirut Bank Bukopin,<br />
Glen Glenardi, adalah ketua Badan Pengawas yayasan ini. Padahal ketua<br />
umum yayasan ini, Suratto Siswodiharjo, pernah menjadi Komisaris (2001‐<br />
2002), kemudian anggota Tim Audit Bank Bukopin (2006‐2007).<br />
Walaupun Bukopin itu sendiri sudah badan usaha swasta, pemegang<br />
sahamnya termasuk koperasi‐koperasi pegawai negeri sipil (PNS), polisi,<br />
dan tentara. Suratto Siswodiharjo sendiri, masuk ke lingkungan Bukopin,<br />
karena ia pernah menjabat sebagai Ketua Induk Koperasi Angkatan Udara<br />
(INKOPAU). Dengan demikian dapat dikatakan, Bukopin mengelola<br />
sejumlah uang rakyat yang telah dibayarkan sebagai gaji pegawai negeri<br />
sipil, polisi, dan tentara.<br />
KAITAN YAYASAN‐YAYASAN TERSEBUT DI ATAS DENGAN<br />
BISNIS KELUARGA CIKEAS:<br />
Namun yang paling penting, keuangan ketiga yayasan itu perlu<br />
diaudit dan dilaporkan ke parlemen dan media, karena dua orang anggota<br />
keluarga besar SBY dan Ny. Ani Yudhoyono, yakni Hartanto Edhi<br />
Wibowo, adik bungsu Ny. Ani Yudhoyono dan Edhi Baskoro Yudhoyono,<br />
putra bungsu SBY dan Ny. Ani Yudhoyono, yang sudah terjun dalam<br />
bisnis keluarga Cikeas, memegang jabatan‐jabatan strategis di Yayasan<br />
Majelis Dzikir SBY Nurussalam, masing‐masing sebagai bendahara dan<br />
sekretaris.<br />
Menariknya, Hartanto Edhie Wibowo, punya ikatan bisnis dengan<br />
adik dari M. Hatta Rajasa, Pembina Yayasan Majelis Dzikir SBY<br />
Nurussalam, melalui PT Power Telecom (Powertel). Hartanto adalah<br />
Komisaris Utama perusahaan itu, sementara adik Hatta Rajasa, Achmad<br />
Hafisz Tohir, salah seorang direkturnya, pakar telematika Roy Suryo<br />
Notodiprojo komisaris independen, sedangkan Dicky Tjokrosaputro, salah<br />
seorang pewaris Batik Keris, direktur utama PT Powertel. Waktu Hatta<br />
Rajasa jadi Menteri Perhubungan, Powertel mendapat proyek telekom<br />
serat optik dari PT KAI Tempo Interaktif, 27 April 2009; Warta Ekonomi, 15‐28<br />
Juni 2009: 56; Indonesia Monitor, 7 &amp; 14 April 2009; www.selular.co.id, 2 Juli<br />
2008; www.jakartapress.com, 4 Agustus 2008).<br />
(CANTUMKAN)<br />
FOTO DICKY TJOKROSAPUTRO,<br />
DIREKTUR UTAMA PT POWERTEL<br />
PowerTel yang berkantor pusat di Jakarta, dengan enam kantor<br />
cabang di Pulau Jawa, mendapat berbagai proyek di lingkungan PT Kereta<br />
Api Indonesia (KAI) sewaktu Hatta Rajasa masih menjabat sebagai Menteri<br />
Perhubungan, yakni pembangunan double track jurusan Tanah Abang‐<br />
Serpong bernilai Rp 333 milyar; pengadaan 16 unit kereta api listrik (KRL)<br />
bekas dari Jepang bernilai Rp 44,5 milyar; serta pengadaan jaringan serat<br />
optik di kawasan Jakarta, Bandung, dan Surabaya, dengan memanfaatkan<br />
jaringan rel PT KAI (idem).<br />
Ironisnya, berbagai proyek itu merupakan rekomendasi Proyek<br />
Efisiensi Perkeretaapian (PEP) PT KAI, yang dibiayai dengan hutang US$<br />
85 juta dari Bank Dunia. Rekomendasi itu ditindaklanjuti dengan hutang<br />
41 milyar Yen dari pemerintah Jepang melalui JBIC (Japan Bank for<br />
International Cooperation) untuk pembangunan rel double track dan<br />
pembelian gerbong‐gerbong bekas dari Jepang, serta hutang US$ 194,88<br />
juta dari pemerintah RRT untuk pembangunan rel double track antara<br />
Yogyakarta dan Kutoarjo (Nikmah &amp; Wijiyati 2008: 1, 13‐4).<br />
Dengan kata lain, perusahaan kongsi keluarga Tjokrosaputro, Hatta<br />
Rajasa, dan Hartanto Edhie Wibowo mengambil keuntungan dari<br />
akumulasi hutang Republik Indonesia kepada Bank Dunia serta<br />
pemerintah Jepang dan RRT, sewaktu Hatta Rajasa menjabat sebagai<br />
Menteri Perhubungan. Kalau begitu, apakah SBY – siapapun wakil<br />
presidennya – dapat menyangkal bahwa ia menganut pola ekonomi neoliberalis,<br />
yang mendahulukan kepentingan modal besar ketimbang<br />
kepentingan rakyat?<br />
Pencatatan saham PowerTel dilakukan 18 September 2008, dengan<br />
PT BNI Securities sebagai penjamin. Timbul pertanyaan: apakah faktor<br />
perkerabatan antara pelaku‐pelaku bisnis itu dengan keluarga Cikeas, ikut<br />
mempermulus hubungan antara PowerTel dengan BNI Securities?<br />
Soalnya, Gatot Mudiantoro Suwondo, yang menjadi Dirut BNI sejak 6<br />
Februari 2008, setelah sebelumnya menjadi direktur bank syariah Bank<br />
Danamon, masih kerabat Ny. Ani Yudhoyono, dari fihak isterinya (McBeth<br />
2007; Tribun Batam, 7 Febr. 2008; www.liputan6.com/ekbis/?id=15450, 6 Febr.<br />
2006).<br />
Ternyata, ada aspek lain di balik perkongsian Dicky Tjokrosaputro<br />
dengan keluarga SBY dan Hatta Rajasa, yakni mencari perlindungan<br />
terhadap tekanan Bank Mandiri. Soalnya, melalui PT Hanson International<br />
Tbk yang bergerak di bidang pertambangan batubara, tiga bersaudara<br />
Benny, Teddy, dan Dicky Tjokrosaputro, masih berhutang Rp 152,5 milyar<br />
kepada Bank Mandiri, yang hanya bagian kecil dari hutang kelompok PT<br />
Suba Indah Tbk sebesar Rp. 1,28 trilyun kepada bank itu. Kata Abdul<br />
Rachman, Direktur Special Asset Management Bank Mandiri, meskipun<br />
salah satu debitur Suba Indah ada yang terkait dengan keluarga Cikeas,<br />
Bank Mandiri tidak akan mundur dalam menagih utang. “Suba Indah<br />
harus dikejar lagi. Utangnya masih besar, masih banyak. Ya tentu kami<br />
masih tagih terus. Kami akan kejar dengan cara apapun”, ujar Abdul<br />
Rachman (Warta Ekonomi, 2‐15 Nov. 2009: 69‐70; www.jakartapress.com, 4<br />
Agustus 2008).<br />
Kembali ke PT Powertel, boleh jadi, tidak ada hubungan bisnis<br />
khusus antara Gatot Mudiantoro Suwondo dengan Hartanto Edhie<br />
Wibowo. Sementara itu, adik bungsu Ny. Ani Yudhoyono itu juga<br />
dipercayai memangku berbagai jabatan penting dalam Partai Demokrat,<br />
sebagai Ketua Departemen BUMN.<br />
Sedangkan putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono yang akrab<br />
dipanggil “Ibas”, dipercaya oleh ayah dan pamannya, Hadi Utomo, Ketua<br />
Umum DPP Partai Demokrat, menjadi Ketua Departemen Kaderisasi DPP<br />
Partai Demokrat. Ibas juga ikut Center for Food, Energy, and Water Studies<br />
(CFEWS), lembaga, yang digagas Heru Lelono, staf khusus Presiden SBY,<br />
yang pernah bikin heboh dengan “Enerji Biru” dan padi Super Toy (Tempo<br />
Interaktif, 3 Nov. 2008).<br />
Ibas juga sudah terjun ke dunia bisnis, khususnya ke produksi kue<br />
kering, dengan menjadi Asisten Direksi PT Gala Pangan, menurut situs<br />
kpu.go.id. Untuk mengetahui riwayat bagaimana ia mulai terjun ke bisnis<br />
itu, bacalah Box I berikut:<br />
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐<br />
BOX I: KISAH IBAS DAN BISNIS KUE KERINGNYA<br />
EDHIE Baskoro Yudhoyono baru selesai menempuh pendidikan diplomanya di Curtin<br />
University of Technology, Perth, Western, Australia, 26 Februari 2005, ketika keluarga Cikeas<br />
menggelar rapat keluarga untuk membahas masa depan putra bungsu SBY itu. Materi<br />
pembicaan seputar keinginan Ibas ‐‐ demikian sapaan lajang kelahiran Bandung, 24 November<br />
1980 itu ‐‐ untuk menerapkan dua gelar diploma yang diraihnya selama tujuh tahun, Bachelor of<br />
Commerce Finance dan Electronic Commerce, ke dunia kerja.<br />
Namun, pembicaraan yang berlangsung serius tapi santai itu menemui jalan buntu. Posisi SBY<br />
sebagai presiden membuat mereka kesulitan mencari kata temu untuk menentukan bisnis apa<br />
yang cocok untuk Ibas. SBY dan anak‐istrinya tentu tidakbisa sembarangan melakukan bisnis.<br />
“SBY sangat memahami hal itu,” ujar sumber di lingkungan keluarga Cikeas kepada Indonesia<br />
Monitor, pekan lalu.<br />
Alhasil, obrolan keluarga yang diselingi hidangan singkong goreng, jajanan pasar, dan teh<br />
manis itu pun tidak menghasilkan putusan apapun. Sebagai kepala keluarga, SBY berusaha<br />
membesarkan hati putra kesayangannya itu. “Nggak usah buru‐buru. Insya Allah, nanti pasti<br />
akan ada jalan,” ujar SBY, seperti diungkapkan sumber.<br />
Hingga suatu hari, masih menurut sumber, kegalauan keluarga Cikeas itu sampai ke telinga<br />
seorang konglomerat pemilik usaha food manufacture, salah satu produknya adalah kopi bubuk<br />
kemasan merek terkenal. Selama ini, pengusaha keturunan itu sudah kenal dekat dengan<br />
keluarga Cikeas. “Dia menawarkan diri untuk mendidik Ibas berbisnis,” ungkapnya. Ibas dan<br />
‘suhu bisnisnya’ sepakat memproduksi biskuit dengan merek dagang Bisco di bawah bendera<br />
PT Gala Pangan. Setelah itu, mereka mencari lokasi pabrik. Yang dipilih sebagai basis usahanya<br />
adalah kawasan industri Jababeka 2, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sekitar 35 km arah timur<br />
Jakarta, tepatnya di Jalan Industri IV Blok PP‐3.<br />
Menurut sumber, lokasi PT Gala Pangan berada di bagian belakang kawasan industri Jababeka.<br />
Jalanan masuk ke lokasi dulunya rusak parah. “Namun, setelah tahu di situ dibangun pabrik<br />
milik Ibas, pihak pengelola Jababeka langsung meng‐hotmix jalan menuju kawasan tersebut,”<br />
tuturnya. Tak hanya aspal hotmix. Sesuai kebutuhan, pabrik dengan omzet 1‐2,5 juta dolar AS<br />
itu membutuhkan gas LPG dalam jumlah banyak untuk mengaktifkan pengovenan. Saat itu,<br />
pipa gas LPG belum masuk kawasan itu. “Tak selang lama, pipa gas dibangun masuk ke<br />
kawasan tersebut,” ujarnya.<br />
Kini, PT Gala Pangan sudah berproduksi. Dengan memperkerjakan karyawan sebanyak 150<br />
orang, biskuit produk Gala Pangan dilempar ke pasar ekspor, meliputi pasar‐pasar utama di<br />
Amerika Utara, Amerika Selatan, Eropa Barat, Eropa Timur, Asia Timur, Asia Tenggara, Afrika,<br />
dan Oceania. Ketika Indonesia Monitor berkunjung ke pabrik tersebut, Jumat (12/6) pagi, suasana<br />
masih terlihat sepi. Lokasi PT Gala Pangan cukup mewah dan strategis. Dibanding pabrikpabrik<br />
lain di kawasan tersebut, Gala Pangan tampak istimewa.<br />
Pagarnya bagus, halamannya luas, dan bangunan gedungnya terlihat rapi. Terletak di sebuah<br />
pertigaan Jalan Industri Selatan IV dan Jalan Industri Selatan V, pabrik Gala Pangan terbagi<br />
dalam tiga bagian utama, yakni di bagian depan untuk kantor, bagian sisi kiri dan kanan untuk<br />
produksi dan gudang. Halaman parker cukup luas. Namun, yang paling istimewa adalah saat<br />
pabrik tersebut akan dibangun. “Peletakan batu pertama oleh Pak SBY,” ujar seorang sekuriti<br />
PT Gala Pangan kepada Indonesia Monitor. Dia menuturkan, pabrik kue tersebut memang milik<br />
Ibas. Pada awal‐awal produksi, Ibas sering datang ke pabrik tersebut.<br />
Tapi, menurut dia, akhir‐akhir ini Ibas jarang berkunjung. “Pak Ibas sudah lama tidak ke sini.<br />
Sejak maju sebagai caleg, dia jarang ke sini, mungkin sibuk,” ujarnya. Dalam ingatannya, Ibas<br />
terakhir datang ke pabriknya sekitar lebaran haji tahun lalu. “Itu pun hanya sebentar,”<br />
imbuhnya. Menurut sekuriti yang namanya dirahasiakan, ia tidak tahu mengapa Ibas jarang<br />
berkunjung ke pabrik miliknya. “Sepengetahuan saya, Pak Ibas masih menjadi komisaris di<br />
sini. Sebab dulu sebelum maju jadi caleg, dia sering datang ke sini, sekarang saja yang agak<br />
jarang,” lanjutnya.<br />
Keterlibatan Ibas dalam bisnis biskuit secara implisit dibenarkah oleh Staf Khusus Ibu Negara<br />
Ani Yudhoyono, Nurhayati Ali Assegaf. Awalnya, Wasekjen Partai Demokrat itu tidak mau<br />
mengaku soal bisnis Ibas. “Saya nggak tahu, jujur saya nggak tahu,” ujar Nurhayati kepada<br />
Indonesia Monitor, Kamis (11/6).<br />
Setelah didesak, akhirnya ia mengakui, meski tidak yakin. “Jujur saya nggak tahu kalau Mas<br />
Ibas punya pabrik itu. Saya memang pernah dengar Mas Ibas, kalau nggak salah, berbinis kue<br />
kering. Itu kalau nggak salah ya. Tapi, pastinya saya nggak tahu bisnis apa. Yang saya tahu,<br />
Mas Ibas di politik,” paparnya. Namun, kalau pun benar berbisnis, menurut Nurhayati, tidak<br />
ada salahnya, karena bisnis yang digeluti adalah di sektor swasta dan tidak terlibat kerjasama<br />
dengan perusahaan BUMN maupun BUMD. “Apa salahnya anak presiden berbisnis,”<br />
gugatnya.<br />
Argumen Nurhayati didukung oleh Sekjen DPP Partai Demokrat Marzuki Alie. Menurutnya,<br />
yang dimaksud larangan berbisnis, seperti yang pernah dilontarkan SBY, adalah berbisnis<br />
dengan mengambil dana APBN. “Itu konkretnya. Kalau ada anak pejabat berbisnis, punya<br />
pabrik, punya industri yang tidak ada kaitannya dengan pemerintah, tidak ada kaitannya<br />
dengan APBN, ya boleh‐boleh saja kan,” ujar Marzuki Alie kepada Indonesia Monitor, Selasa<br />
(9/6).<br />
sumber: Sri Widodo, Moh Anshari</p>
<p>http://www.indonesia‐monitor.com/main/index.php?option=com_content&#038;task=view&#038;id=</p>
<p>2473&amp;Itemid=33<br />
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐<br />
YAYASAN‐YAYASAN YANG BERAFILIASI KE NY. ANI<br />
YUDHOYONO:<br />
Bukan hanya SBY, melainkan isterinya, Ny. Ani Yudhoyono, yang<br />
aktif membina beberapa yayasan. Yayasan‐yayasan ini diketuai oleh<br />
beberapa orang isteri Menteri dan pejabat kenegaraan yang lain, yakni<br />
Yayasan Mutu Manikam Nusantara, yang diketuai Ny. Herawati<br />
Wirayuda (isteri Menlu waktu itu); Yayasan Batik Indonesia, yang diketuai<br />
oleh Yultin Ginanjar Kartasasmita (isteri Ketua DPD Ginanjar<br />
Kartasasmita), dan Yayasan Sulam Indonesia, yang diketuai oleh Ny.<br />
Triesna Wacik, isteri Jero Wacik, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,<br />
merangkap Ketua Dewan Pembina Yayasan Puri Cikeas.<br />
Di antara ketiga yayasan itu yang paling kontroversial adalah<br />
Yayasan Mutu Manikam Nusantara. Bukan karena diketuai oleh isteri<br />
Menlu waktu itu, tapi karena jabatan Bendaharanya dipegang oleh<br />
Artalyta Suryani, yang lebih akrab dengan panggilan “Ayin”. Kedekatan<br />
Ayin – yang tertangkap tangan menyogok jaksa Urip Tri Gunawan ‐‐<br />
dengan Ani, mengurangi ketegasan KPK dalam membongkar seluruh<br />
jejaring korupsi di belakang sang ‘markus’ (makelar kasus), khususnya<br />
Syamsul Nursalim, boss Gajah Tunggal, yang terlibat dalam skandal BLBI<br />
yang masih menyisakan kerugian Rp 4,2 trilyun bagi Negara. Ironisnya,<br />
Ny. Ani Yudhoyono ‐lah yang meresmikan Alun‐Alun Indonesia milik<br />
Syamsul Nursalim, tanggal 29 Oktober 2007 (lihat Lampiran 4: Kemilau<br />
Persengkongkolan di Mutu Manikam).<br />
Yayasan kedua yang ikut didukung oleh Ny. Ani Yudhoyono adalah<br />
Yayasan Batik Indonesia yang diketuai oleh Ny. Yultin Ginanjar<br />
Kartasasmita. Dalam berbagai pameran di dalam dan luar negeri yang<br />
(ikut) diselenggarakan oleh yayasan ini, telah menonjol produk<br />
perusahaan baru bermerek Allure. Perusahaan baru itu segera<br />
mengundang perhatian karena dua hal. Pertama, lebih dari selusin gerai<br />
perusahaan itu telah dibuka di Indonesia, Singapura dan Malaysia,<br />
sementara beberapa gerai sedang dirintis di London dan Moskow. Kedua,<br />
batik Allure telah mengangkat menantu SBY yang pernah dinobatkan<br />
menjadi duta batik Indonesia (Annisa Pohan) dan anaknya (Aira<br />
Yudhoyono) sebagai ikon perusahaan itu.<br />
FOTO‐FOTO AIRA YUDHOYONO SEBAGAI IKON ALLURE KIDS &amp;<br />
DALAM GENDONGAN IBUNYA, ANNISA POHAN<br />
(CANTUMKAN)<br />
Adanya potensi konflik kepentingan antara Ny. Ani Yudhoyono<br />
sebagai pembina yayasan itu, dan perusahaan batik baru yang telah<br />
mengorbitkan anak dan cucunya sebagai ikon, belum banyak disorot<br />
orang. Termasuk ketika koleksi batik Ny. Ani Yudhoyono dan Ann<br />
Durham, ibunda Presiden AS, Barack Husein Obama di Alun‐Alun<br />
Indonesia di Grand Indonesia Shopping Town, 17 November yang lalu.<br />
Publik tampaknya juga tidak tahu, bahwa gedung itu milik Gajah Tunggal,<br />
salah satu konglomerat yang belum membereskan hutangnya pada<br />
Negara, dalam kerangka BLBI (lihat Lampiran 5: Allure meluncur di Alur<br />
Yayasan Batik Indonesia).<br />
FOTO‐FOTO ARTHALYTA DAN ANI YUDHOYONO,<br />
ANI YUDHOYONO MERESMIKAN ALUN‐ALUN INDONESIA<br />
&amp; SBY DAN ISTERINYA MENGHADIRI PERNIKAHAN ANAK<br />
SYAMSUL NURSALIM<br />
Yayasan ketiga yang didukung oleh Ny. Ani Yudhoyono adalah<br />
Yayasan Sulam Indonesia, yang diketuai Ny. Triesna Wacik, isteri Menteri<br />
Kebudayaan &amp; Pariwisata, Jero Wacik. Di sini ada juga potensi konflik<br />
kepentingan antara keluarga Jero Wacik dengan yayasan itu, dan antara<br />
keluarga Wacik dengan keluarga Cikeas. Soalnya, salah satu perusahaan<br />
milik Menbudpar yang juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Puri Cikeas,<br />
PT Puri Ayu yang berkantor di Bali dan Jakarta, bergerak di bidang disain<br />
tekstil. Selain itu, kita juga masih ingat bahwa Jero Wacik adalah Ketua<br />
Dewan Pembina Yayasan Puri Cikeas.<br />
FOTO PASANGAN JERO &amp; TRIESNA WACIK<br />
Para pengusaha yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran<br />
mutu manikam, batik, dan sulaman, dapat ikut menikmati promosi yang<br />
dibayar dari uang rakyat, dengan berlindung di bawah ketiga payung<br />
yayasan yang berafiliasi ke Ny. Ani Yudhoyono ini. Namun yang paling<br />
menimbulkan tanda tanya bagi tokoh‐tokoh masyarakat adalah kedekatan<br />
Artalyta Suryani (“Ayin”) dengan Ani Yudhoyono, berkat posisi Artalyta<br />
sebagai Bendahara Yayasan Mutu Manikam Nusantara. Soalnya, diduga<br />
berkat kedekatan antara Ayin dan Ani, salah seorang taipan besar<br />
pengemplang dana BLBI, yakni Syamsul Nursalim, dapat lolos dari jerat<br />
hukum, seperti di era Gus Dur maupun Megawati Soekarnoputri (lihat<br />
Lampiran 4).<br />
Peranan yayasan‐yayasan yang berafiliasi ke SBY dan Ny. Ani<br />
Yudhoyono dalam memobilisasi dukungan politik dan ekonomi untuk<br />
pemilihan kembali SBY sebagai Presiden untuk kedua dan terakhir<br />
kalinya, membuka jalan bagi berbagai jenis pelanggaran hukum yang<br />
dilakukan oleh para pendukungnya. Soalnya, duplikasi anggota pengurus<br />
yayasan‐yayasan itu dengan berbagai tim sukses yang tidak secara resmi<br />
terdaftar personalia maupun sumber‐sumber pembiayaannya (lihat<br />
Lampiran 1), melancarkan jalan bagi penyaluran sumbangan bagi<br />
kampanye Pemilu legislatif Partai Demokrat dan Pilpres SBY‐Boediono ,<br />
melampaui batas‐batas yang diperkenankan oleh Pasal 131 dari UU No.<br />
10/2008, yakni Rp satu milyar rupiah untuk perorangan) dan lima milyar<br />
rupiah untuk kelompok, perusahaan dan badan usaha non‐pemerintah.<br />
Maklumlah, pelanggaran terhadap Pasal 131, yang diatur dalam Pasal 276,<br />
diancam pidana penjara antara enam sampai 24 bulan, serta denda antara<br />
satu sampai lima milyar rupiah.<br />
Kecurigaan itu sangat beralasan, apabila keuangan yayasan‐yayasan<br />
itu tidak di‐audit oleh auditor yang independen. Potensi konflik<br />
kepentingan antara keuangan publik yang dikelola oleh pemerintah, dan<br />
keuangan yayasan‐yayasan itu, barangkali paling besar pada Yayasan<br />
Kesetiakawanan dan Kepedulian. Soalnya, tiga orang Menteri dan seorang<br />
pejabat setingkat Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II merangkap<br />
sebagai anggota Dewan Pembina yayasan itu, yakni Djoko Suyanto,<br />
Purnomo Yusgiantoro, M.S. Hidayat dan Sutanto. Sedangkan Bendahara<br />
yayasan itu dijabat oleh Dessy Natalegawa, adik kandung Menlu Marty<br />
Natalegawa.<br />
Ketiga yayasan yang dibina oleh Ny. Ani Yudhoyono, yakni Yayasan<br />
Mutu Manikam Nusantara, Yayasan Batik Indonesia, dan Yayasan Sulam<br />
Indonesia, juga berpotensi untuk melakukan kegiatan yang tumpang<br />
tindih dengan Departemen‐Departemen atau lembaga‐lembaga yang<br />
dipimpin – atau pernah dipimpin ‐‐ oleh suami‐suami para ketua yayasanyayasan<br />
itu, yaitu Departemen Luar Negeri dalam hal Yayasan Mutu<br />
Manikam Nusantara, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam hal Yayasan<br />
Batik Indonesia, dan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, dalam hal<br />
Yayasan Sulam Indonesia.<br />
Di samping itu, ketua‐ketua yayasan yang dibina oleh Ny. Ani<br />
Yudhoyono itu adalah anggota Solidaritas Isteri Kabinet Indonesia Bersatu<br />
(SIKIB), yang juga dipimpin oleh isteri‐isteri Presiden dan Wakil Presiden.<br />
Duplikasi antara kegiatan yayasan dan instansi‐instansi pemerintah,<br />
juga sangat berpotensi terjadi pada yayasan‐yayasan yang berafiliasi<br />
dengan SBY sendiri, misalnya dengan Departemen Agama, dalam hal<br />
Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam dengan program pengiriman<br />
ulama berumroh ke Arab Saudi, serta dengan berbagai Departemen dan<br />
Pemerintah Daerah, dalam hal Yayasan Puri Cikeas dan Yayasan<br />
Kesetiakawanan dan Kepedulian. Itu sebabnya, auditing terhadap<br />
keuangan yayasan‐yayasan itu menjadi semakin penting.Bukan cuma<br />
duplikasi, malah dualisme pemerintahan, dapat terjadi apabila yayasanyayasan<br />
ini dibiarkan berkembang dengan bebas, seperti yang telah kita<br />
alami di masa kediktatoran Soeharto, dengan seribu satu yayasannya (lihat<br />
Aditjondro 2003, Ismawan 2007: 66‐89).<br />
PELANGGARAN‐PELANGGARAN UU PEMILU OLEH CALEGCALEG<br />
PARTAI DEMOKRASI :<br />
Potensi pelanggaran UU Pemilu karena perangkapan jabatan<br />
sejumlah pejabat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dengan anggota<br />
kepengurusan yayasan‐yayasan itu, masih dibarengi dengan pelanggaran<br />
hukum yang telah dilakukan oleh sejumlah kader Partai Demokrat.<br />
Pemilu kali ini ditandai wabah pembelian suara yang semakin terangterangan,<br />
dibandingkan dengan pemilu‐pemilu yang lalu. Padahal,<br />
praktek ini jelas‐jelas dilarang oleh UU No. 10/2008 tentang Pemilu<br />
Anggota DPR, DPD, DPRD. Pasal 84 melarang semua pelaksana, peserta<br />
dan petugas kampanye “menjanjikan atau memberikan uang atau materi<br />
lainnya kepada peserta kampanye”.<br />
Sedangkan Pasal 87 melarang pelaksana kampanye “menjanjikan<br />
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada<br />
peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung agar memilih<br />
Partai Politik tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD<br />
kabupaten/kota tertentu; atau memilih calon anggota DPD tertentu”.<br />
Sanksinya, penjara antara enam sampai 24 bulan serta denda antara Rp.<br />
6.000.000 dan Rp. 24.000.000, menurut Pasal 270 dan 274.<br />
Padahal praktek pembelian suara yang dilakukan oleh caleg‐caleg<br />
Demokrat di berbagai wilayah, merupakan salah satu faktor kemenangan<br />
Partai Demokrat yang begitu fantastis, yakni melonjak nyaris tiga kali lipat<br />
dari 7% menjadi 20% lebih.<br />
Ambillah sebagai contoh di Sumatera Utara. Waktu kampanye<br />
pemilu lalu, Marlan Nainggolan, caleg PDP di Tapanuli Utara (Taput)<br />
membagi‐bagi kerbau dan babi ke pemilih, Sihar Sitorus, anak DL Sitorus,<br />
pengusaha pembalakan hutan, yang menjadi caleg PPRN, menyumbang<br />
Rp 3 juta ke gereja HKBP dekat bandara Silangit. Sedangkan Fernando<br />
Sihombing, caleg Golkar membagi sekarung pupuk kepada setiap pemilih.<br />
Namun itu semua belum apa‐apa dibandingkan dengan<br />
“sumbangan” Jhonny Allen Marbun, caleg Demokrat yang terlibat kasus<br />
suap Rp 1 milyar untuk proyek Dephub (Tempo, 5 April 2009). Ia berulang<br />
kali mengumpulkan petani di Humbang Hasundutan (Humbahas), Taput,<br />
dan Samosir, dan membagi‐bagi puluhan ton bibit jagung kepada mereka.<br />
Januari lalu, di Dolok Sanggul, ibukota Humbahas, ia menyerahkan 500<br />
baju batik buat para kepala desa, 21 unit komputer untuk sekolah, dan Rp<br />
200 juta untuk perbaikan gereja dan mesjid.<br />
Sebelumnya, 4 Januari 2009, dalam upacara di tanah lapang<br />
Pangururan, Samosir, yang dihadiri Hadi Utomo, Ketua Umum DPP Partai<br />
Demokrat yang ipar SBY, selain membagi‐bagi bibit jagung kepada petani,<br />
Jhonny Allen menyerahkan Rp 300 juta untuk perbaikan gereja dan mesjid<br />
serta 20 unit komputer untuk sekolah. Berbagai “sumbangan” itu ikut<br />
mendorong Jhonny Allen memenangkan tiket Demokrat ke Senayan,<br />
untuk kedua kalinya, dengan memperoleh 91.763 suara.<br />
Pelanggaran terhadap Pasal 84 dan 87 UU No. 10/2008, tidak cuma<br />
terjadi di Sumatera Utara, tapi juga di basis‐basis kemenangan Partai<br />
Demokrat yang lain, yang sempat penulis amati, seperti di Kabupaten<br />
Poso, Sulawesi Tengah, dan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Di<br />
Poso, Amsal Hasyim, seorang caleg dari Partai Demokrat, menjanjikan<br />
pembagian pesawat televisi dan traktor tangan buat mereka yang mau<br />
memilih partai berwarna biru itu. Janji itu, baru direalisasikan akhir<br />
November lalu, dan diterima dengan suka cita. Rupanya rakyat di bekas<br />
daerah konflik itu tidak menyadari bahwa janji yang diobral kader Partai<br />
Demokrat itu, melanggar Pasal 87 UU No. 10/2008 itu.<br />
Walhasil, Amsal Hasyim, kontraktor yang disuruh oleh Piet<br />
Inkiriwang, purnawirawan polisi yang Bupati merangkap ketua DPC<br />
Partai Demokrat Kabupaten Poso, untuk mengetuai PAC Partai Demokrat<br />
Kecamatan Pamona Utara di Tentena, berhasil menjadi anggota DPRD<br />
Kabupaten Poso dari Partai Demokrat.<br />
Di Jawa Tengah, terjadi juga banyak kasus pembelian suara (vote<br />
buying) atau ‘politik uang’ (money politics), yang melibatkan caleg Partai<br />
Demokrat maupun partai lain, namun hanya sedikit yang ditangani oleh<br />
Panwalu dan disidangkan. Yang ditangani oleh Panwaslu misalnya adalah<br />
laporan dari YSA Widayana, warga Karang, Plumbon, Mojolaban di<br />
Kabupaten Sukoharjo. Ia melaporkan tindakan Bambang yang meminta<br />
warga untuk memilih Partai Demokrat (Seputar Indonesia, 11 April 2009).<br />
Lebih menghebohkan lagi adalah kasus pelanggaran Pemilu 2009<br />
yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul, hari Jumat, 8 Mei<br />
2009. Kedua terdakwa dalam kasus itu adalah Sri Yuli Waryati, caleg<br />
untuk DPRD Bantul dari Dapil 2 dan Siti Shoimah, caleg DPRD DIJ dari<br />
daerah pemilihan Kabupaten Bantul. JPU Widagdo M. Petrus menuntut<br />
kurungan tiga hingga 12 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta, subsider<br />
enam bulan kurungan, hanya karena kedua terdakwa menggelar pasar<br />
murah di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Pajangan, Bantul, DIY<br />
(Radar Jogja, 9 Mei 2009).<br />
Ceritanya begini. Pada saat bazar murah digelar, Minggu, 29 Maret,<br />
Sri Yuli Waryati membagi kupon pembelian sembako, yang hanya<br />
diberikan kepada warga yang telah mengisi formulir dan menjadi anggota<br />
Partai Demokrat. Hari Minggu berikut, 5 April, Sri Yuli Waryati<br />
memperkenalkan Shoimah kepada masyarakat di Lapangan Mangir Loro,<br />
dengan membagi‐bagi uang sebesar Rp 5 ribu seorang dan selembar kaos<br />
oblong (idem).<br />
Semua itu belum apa‐apa, dibandingkan dengan pembelian suara<br />
yang dilakukan oleh putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY),<br />
alias Ibas, di kampung halaman ayahnya di Pacitan, Jawa Timur, April<br />
lalu. Menurut laporan dua orang saksi, tim kampanye EBY membagi‐bagi<br />
amplop berisi uang Rp 10 ribu disertai foto EBY ke calon‐calon pemilih di<br />
Desa Clembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, 3 April lalu.<br />
Namun setelah kasus ini terungkap di berbagai media lokal dan<br />
media online, bukan Bawaslu dan Panwaslu yang bergerak, melainkan<br />
Polri, sedangkan para pimpinan media yang bersangkutan mendapatkan<br />
teguran keras dari jurubicara kepresidenan, Dino Patti Djalal. Kedua saksi<br />
–M. Naziri dan Bambang Krisminarso – serta pimpinan situs<br />
JakartaGlobe.com dan Okezone.com, dan wartawan Harian Bangsa diperiksa<br />
oleh polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik EBY juncto<br />
pelanggaran pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Teknologi Informasi<br />
juncto pasal 55 KUHP.<br />
Akhirulkalam, Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam<br />
membantah bahwa EBY telah melakukan money politics, malah sebaliknya<br />
menuduh para saksi dan pekerja media melakukan pencemaran nama baik<br />
putra presiden, yang juga berarti, penistaan terhadap presiden (Antara<br />
News, 8 April 2009).<br />
Walaupun semua tertuduh akhirnya dibebaskan, EBY pun<br />
dibebaskan dari tuduhan pelanggaran Pasal 84 UU No. 10/2008, dan<br />
berhasil mengalahkan para caleg lain, termasuk Ramadhan Pohon,<br />
pesaingnya yang separtai, mendapatkan tiket ke Senayan. Padahal, seperti<br />
kesaksian salah seorang pimpinan media yang diperkarakan, pembagian<br />
amplop berisi uang dan foto EBY itu betul‐betul terjadi.<br />
Ada lagi pelanggaran pasal dalam UU No. 10/2008, yang telah<br />
menghasilkan banyak suara pemilih buat Partai Demokrat, malah<br />
kemenangan yang hampir mutlak di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).<br />
Dalam Pemilu lalu mantan kombatan yang beralih menjadi anggota Partai<br />
Aceh (PA) bebas “menuntun” pemilih yang tua dan butahuruf<br />
mencontreng caleg dan logo PA dan Demokrat, terutama di bekas basis<br />
GAM, tanpa dihalangi aparat keamanan. Makanya, di sebuah kecamatan<br />
di Kabupaten Pidie, Demokrat mendapatkan 100% suara untuk DPR‐RI<br />
dan PA 100% suara untuk DPRA dan DPRK. Hasilnya, perolehan suara<br />
teratas di Aceh direbut oleh PA, disusul oleh Demokrat, Golkar, dan PKS.<br />
Sedangkan partai lokal lain, hanya memperoleh beberapa kursi di DPRA<br />
dan DPRK‐DPRK.<br />
Makanya, perlu dipertanyakan, apakah “bantuan” yang diberikan<br />
oleh para kader PA untuk menuntun para pemilih yang tua dan buta<br />
huruf, untuk secara khusus mencontreng logo dua partai saja, satu untuk<br />
duduk di DPR‐RI dan satunya lagi untuk duduk di DPR Aceh dan DPR<br />
Kabupaten, tidak bertentangan dengan Pasal 156 UU No. 10/2008, ayat 1<br />
dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:<br />
Ayat (1): Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai<br />
halangan fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu<br />
oleh orang lain atas permintaan pemilih.<br />
Ayat 2: Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan<br />
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan<br />
pilihan pemilih.<br />
Memang, kebanyakan pemilih yang tua dan buta huruf, belum tentu<br />
menderita halangan fisik yang digambarkan dalam Pasal 156 ini. Namun<br />
inti pasal ini adalah bahwa semua orang harus mendapatkan kesempatan<br />
yang sama untuk memilih calon yang diharapkannya dapat membawakan<br />
aspirasinya. Nah, apakah dengan menggiring secara halus satu bagian<br />
yang cukup besar untuk memilih satu partai nasional, yang belum<br />
dikenalnya, jiwa pasal ini terpenuhi? Atau justru dilanggar?<br />
Melihat banyaknya pelanggaran UU Pemilu yang telah terjadi selama<br />
Pemilu legislatif dan Pilpres lalu, mulai dari besarnya biaya kampanye<br />
yang dikelola oleh tim‐tim siluman yang tidak terdaftar personalia<br />
maupun anggarannya, pembelian suara lewat pembagian uang dan barang<br />
kepada pemilih, termasuk yang dilakukan oleh Edhi Baskoro Yudhoyono,<br />
bantuan negara asing seperti melalui IFES (International Foundation for<br />
Electoral Systems), ornop AS yang dibantu oleh USAID, yang dilibatkan<br />
oleh KPU dalam proses penghitungan suara, serta penggiringan suara<br />
sebagian besar pemilih di Aceh, maka legalitas hasil Pemilu yang lalu patut<br />
dipertanyakan.<br />
Walaupun partai‐partai lain ikut menjalankan berbagai pelanggaran<br />
UU Pemilu itu, namun Partai Demokrat, yang merupakan kendaraan<br />
politik incumbent president, tidak menunjukkan teladan dalam mematuhi<br />
UU Pemilu. Hanya saja, kenetralan KPU dan Bawaslu yang patut<br />
dipertanyakan, serta pembelokan perhatian publik akibat peledakan bom<br />
di dua hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli lalu, membuat<br />
semua kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu belum sempat disorot<br />
secara mendalam.<br />
KESIMPULAN<br />
Uraian dalam buku ini mudah‐mudahan tidak hanya menjawab<br />
rahasia di balik skandal Bank Century, melainkan lebih luas lagi, yakni<br />
menjawab rahasia di balik kemenangan yang begitu fantastis dari Partai<br />
Demokrat, yang naik tiga kali lipat dalam satu periode pemerintahan, dari<br />
sekitara 7 % menjadi sekitar 20%.<br />
Penggalangan dana yang luar biasa, serta besarnya pembelian suara<br />
(vote buying) sesungguhnya memainkan peranan yang besar dalam<br />
melonjaknya angka pemilih Partai Demokrat dan calon presidennya, dan<br />
bukan hanya kehebatan kharisma SBY dan kesuksesan periode<br />
kepresidenannya yang lalu, yang dikemas dengan hebat oleh Fox<br />
Indonesia dalam iklan‐iklan televisinya.<br />
Resistensi Partai Demokrat terhadap penggunaan hak angket DPR<br />
untuk mengungkapkan skandal Bank Century, walaupun akhirnya ikut<br />
mendukung prakarsa sebagian anggota DPR, bahkan tanpa malu‐malu<br />
menunjukkan keinginan menjadi Ketua Panitia Khusus hak angket itu,<br />
menjadi indikasi betapa besarnya keinginan petinggi‐petinggi partai itu<br />
untuk menutupi hal‐hal yang mencurigakan dalam pemberian dana<br />
talangan yang jauh melebihi yang sudah disepakati oleh parlemen.<br />
Walaupun belakangan ini ada gerakan dari sejumlah individu Partai<br />
Demokrat untuk menangkis tuduhan bahwa mereka menerima dana<br />
puluhan, bahkan ratusan milyar rupiah dari Bank Century, toh masih ada<br />
tanda tanya, ke mana larinya lima trilyun rupiah yang lenyap ke tangan<br />
“fihak ketiga” dalam hanya kurang dari setahun (Juni 2008 – Juni 2009).<br />
Sorotan terhadap beberapa beberapa nasabah terbesar Bank Century,<br />
khususnya Hartati Murdaya dan Boedi Sampoerna, sangat wajar,<br />
mengingat besarnya bantuan kedua kelompok bisnis yang mereka pimpin<br />
bagi kampanye Partai Demokrat dan calon presidennya, yang dimulai oleh<br />
Hartati Murdaya menjelang Pemilu 2004 dan semakin meningkat<br />
menjelang Pemilu 2009.<br />
Sedangkan dari kelompok Sampoerna, investigasi kami menemukan<br />
dukungan dana sebesar Rp 90 milyar kepada kelompok media Jurnal<br />
Nasional yang dekat dengan Partai Demokrat dan SBY sejak 2006, di saat<br />
injeksi dana ke kelompok Jurnas mulai digantikan oleh pengusahapengusaha<br />
yang dekat dengan keluarga Cikeas, di bawah pimpinan Gatot<br />
Mudiantoro Suwondo, yang kebetulan juga Direktur Utama BNI.<br />
Kebutuhan akan dana kampanye yang semakin meningkat, yang<br />
terdongkrak oleh besarnya biaya “pencitraan” SBY melalui media, serta<br />
meluasnya jangkauan “kedermawanan” yayasan‐yayasan yang berafiliasi<br />
ke SBY dan Ny. Ani Yudhoyono, membuat keluarga Cikeas semakin<br />
tergantung pada sejumlah pengusaha kelas kakap yang berasal dari era<br />
Soeharto, seperti Syamsul Nursalim, Hartati Murdaya, dan kelompok<br />
Sampoerna, maupun yang muncul di era SBY, seperti PT Powertel dan<br />
Batik Allure.<br />
Kebutuhan akan dana kampanye yang begitu besar, dibarengi<br />
dengan ambisi sebagian anggota Dinasti Sarwo Edhie Wibowo untuk<br />
memperkaya diri mereka, menimbulkan kerentanan keluarga Cikeas<br />
terhadap pengusaha‐pengusaha dan makelar‐makelar kasus yang<br />
berusaha menempel ke keluarga itu, seperti Syamsul Nursalim, salah<br />
seorang pengemplang dana BLBI, yang sudah berhasil mengelabui tiga<br />
presiden berturut‐turut, berkat kedekatan Arthalyta Suryani, yang juga<br />
dikenal sebagai “Ayin”, dengan Ani Yudhoyono, dalam kedudukannya<br />
sebagai Bendahara Yayasan Mutu Manikam Nusantara yang diketuai oleh<br />
isteri mantan Menlu Hasan Wirayuda.<br />
Berbicara lebih lanjut tentang yayasan‐yayasan yang dibina oleh SBY<br />
dan Ny. Ani Yudhoyono, kita bisa lihat bahwa kepengurusan yayasanyayasan<br />
itu bukan orang‐orang yang punya latar belakang dalam<br />
kedermawanan (filantropi), melainkan terdiri dari sejumlah menteri,<br />
mantan menteri, purnawirawan perwira tinggi yang kebanyakan seangkatan<br />
dengan SBY, sejumlah pengusaha, dan anggota keluarga besar<br />
SBY‐Ani Yudhoyono yang juga sudah terjun ke bidang usaha, yakni<br />
Hartanto Edhie Wibowo dan Edhie Baskoro Yudhoyono.<br />
Hartanto, adik bungsu Ny. Ani Yudhoyono, telah terjun ke bisnis<br />
serat optik di PT Powertel, bersama adik Menko Perekonomian M. Hatta<br />
Rajasa, dan pada awalnya difasilitasi proyek‐proyeknya oleh Hatta Rajasa,<br />
selagi yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan.<br />
Sedangkan Edhie Baskoro Yudhoyono, anak bungsu SBY dan Ny. Ani<br />
Yudhoyono, baru mulai terjun dalam bisnis kue kering, dibantu oleh<br />
seorang pengusaha swasta yang sudah berlangganan di bidang itu.<br />
Dengan demikian, mantan jenderal yang mulai 20 Oktober lalu<br />
mengendalikan kendali republik ini, perlu bekerja keras untuk<br />
menciptakan pemerintahan bersih di negeri kita. Guna mengakhiri tradisi<br />
politik buruk yang dirintis mendiang Jenderal Soeharto, SBY perlu<br />
bersikap lebih tegas terhadap keluarga besarnya sendiri, agar tidak ada<br />
anak, ipar, kerabat atau sahabat yang mengambil jalan pintas<br />
mengembangkan bisnis mereka dengan mendekati bankir‐bankir<br />
pemerintah serta birokrat‐birokrat papan atas, untuk mendapatkan orderorder<br />
kelas kakap.<br />
Tambahan lagi, SBY juga perlu mendorong kerabat dan sahabatnya<br />
untuk menolak pemberian kemudahan dalam penyediaan jasa jalan,<br />
listrik, dan bahan bakar bersubsidi, buat pengembangan pabrik yang baru<br />
berdiri kemarin sore.<br />
Sikap tegas terhadap keluarga dan sahabat merupakan dasar moral<br />
untuk mengambil sikap tegas terhadap semua pejabat yang melakukan<br />
komersialisasi jabatan, sebagaimana teladan Presiden Korea Selatan, Kim<br />
Young San, yang menjebloskan kedua pendahulunya – Chun Doo‐Hwan<br />
dan Roh Tae‐Woo – ke penjara, karena korupsi dan pembantaian aktivis<br />
pro‐demokrasi. Walaupun kemudian kedua jenderal itu diberinya grasi<br />
dari vonis hukuman mati dan hukuman penjara 22,5 tahun, Presiden<br />
Korsel itu juga menyerahkan anaknya, Kim Hyon Chul, untuk diadili,<br />
karena sang anak menerima sogokan dari maskapai Hanbo Steel, konon<br />
untuk menggalang dana bagi kampanye ayahnya (Alkostar 2008: 176‐80;<br />
Washington Post, 25 Januari 2007; New York Times, 18 Mei 1997).<br />
Selanjutnya, untuk mengakhiri tradisi yang dirintis oleh Soeharto,<br />
sebaiknya yayasan‐yayasan yang menggunakan nama SBY maupun nama<br />
kediaman pribadinya, berhenti memanfaatkan figur‐figur pemerintah<br />
dalam struktur organisasinya.<br />
Rakyat yang cerdas juga tidak akan menuntut Kepala Negara<br />
memberi makan ribuan orang miskin di Istana Negara atau kediaman<br />
pribadinya, sebab Presiden bukanlah Raja yang kaya raya, dan memberi<br />
makan fakir miskin bukan tugas Presiden dan keluarganya, melainkan<br />
merupakan tugas sejumlah lembaga resmi, sesuai dengan ketentuan Pasal<br />
34 Undang‐Undang Dasar 1945.<br />
Yayasan‐yayasan yang ada kaitan dengan SBY, Ny. Ani Yudhoyono,<br />
serta kerabat dan sahabatnya, sebaiknya diaudit oleh auditor publik yang<br />
independen, dan hasilnya dilaporkan ke parlemen, serta terbuka bagi<br />
media dan internet. Bukan diaudit oleh auditor langganan para bankir<br />
yang juga duduk dalam pengurus yayasan‐yayasan itu.<br />
Tujuan semua langkah itu supaya yayasan‐yayasan sosial yang<br />
dekat dengan oknum‐oknum penguasa jangan lagi menjadi pembuka jalan<br />
bagi korporasi‐korporasi raksasa untuk mendapat perhatian khusus dari<br />
pemerintah, seperti tradisi Orde Baru (lihat Radjab 1999: 47‐8; Aditjondro<br />
2003; Aditjondro 2006; Ismawan 2007; Zen &amp; Kristianto 2007).<br />
Dibarengi pembenahan ke dalam lingkaran kerabat dan sahabat SBY<br />
ini, pemerintahan mendatang, didukung oleh parlemen dan lembaga<br />
peradilan, selayaknya menjalankan transparansi dalam hal melaporkan<br />
kekayaan dan jaringan bisnis mereka kepada rakyat Indonesia. Tujuannya<br />
supaya rakyat dapat mengontrol pejabat yang mereka pilih dan<br />
percayakan nasib bangsa ini lima tahun ke depan.<br />
Jelasnya, transparansi kekayaan pejabat bertujuan supaya semua<br />
keputusan ekonomi dan politik yang diambil, betul‐betul demi<br />
kemaslahatan rakyat banyak, terutama mereka yang paling dipinggirkan.<br />
Bukan demi ekspansi perusahaan milik kerabat dan sahabat, dengan dalih,<br />
menciptakan lapangan kerja.<br />
REFERENSI :<br />
Aditjondro, George Junus (2003). Dari Soeharto ke Habibie: Guru Kencing<br />
Berdiri, Murid Kencing Berlari: Kedua Puncak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme<br />
Rezim Orde Baru. Jakarta: MIK (Masyarakat Indonesia untuk Kemanusiaan)<br />
&amp; Pijar Indonesia.<br />
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐2006). Korupsi Kepresidenan: Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga:<br />
Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa. Yogyakarta: LKiS.<br />
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐(2007). ‘Dialektika antara Agency dan Struktur dalam<br />
Penelaahan Korupsi di Indonesia: Membangun Gerakan Anti Korupsi yang<br />
Lebih Merakyat.” Renai, No. 2, Salatiga: PERCIK, hal. 8‐23.<br />
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ (2009). “Menyambut Era SBY Kedua Yang (Mudah‐mudahan)<br />
Lebih Bersih dari Era SBY Pertama,” Scientiae Polites, Vol. 28, hal. 1‐10.<br />
Alkostar, Artidjo (2008). Korupsi Politik di Negara Modern. Yogyakarta: FH<br />
UII Press.<br />
Angkasa Pura II (2007). Laporan Tahunan 2007/ 2007 Annual Report: Together<br />
We Build A Better Future. Jakarta: PT Angkasa Pura II.<br />
Ardi, Yosef &amp; Rahmon Amri (penyunting) (2008). JSX Watch 2008‐2009.<br />
Jakarta: Pustaka Bisnis Indonesia.<br />
Bank Bukopin (2002). Laporan Tahunan 2002. Jakarta: Bank Bukopin.<br />
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐ (2006). Bank Bukopin Tbk Company Report : December 2006 As<br />
of 28 December 2006. Jakarta: Bank Bukopin.<br />
Ismawan, Indra (2007). Harta dan Yayasan Soeharto: Kontroversi tentang<br />
Kekayaan dan Dugaan Korupsi Soeharto. Jakarta: PT Buku Kita.<br />
Masayok (2008), Husein Al Habsy Minta KPK Selidiki Majelis Dzikir SBY,<br />
posted on the internet on August 25.<br />
McBeth, John (2007). “All the President’s Men.” The Straits Times News. 2<br />
Agustus.<br />
Nikmah, Siti Khoirun &amp; Valentina Sri Wijiyati (2008). My Dear Train, My<br />
Poor Train: Railway Efficiency Project (Proyek Efisiensi Perkeretapian). Working<br />
Paper No. 1. Jakarta: INFID (International NGO Forum on Indonesian<br />
Development).<br />
PDBI (1997). Conglomeration Indonesia. Vol. 3. Jakarta: Pusat Data Business<br />
Indonesia (PDBI).<br />
Radjab, Suryadi A. (1999). Praktik Culas Bisnis Gaya Orde Baru. Jakarta:<br />
Grasindo.<br />
Rusly, Haris (2009). “Ini Boedi, Itu Century.” Terawang, No. 1, November,<br />
hal. 46‐48.<br />
Zen, Patra M. &amp; Agustinus Edy Kristianto (2007). Menyusup Dalam Gelap:<br />
Wajah Hitam Kejayaan Salim Group. Jakarta: Yayasan LBH Indonesia.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/aziddin.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/aziddin.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/aziddin.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/aziddin.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/aziddin.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/aziddin.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/aziddin.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/aziddin.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/aziddin.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/aziddin.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/aziddin.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/aziddin.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/aziddin.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/aziddin.wordpress.com/54/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=54&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/gurita-cookies/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8db03a9616e21421483445b410545c82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aziddin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>LABUAHAN BATU SELATAN</title>
		<link>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/labuahan-batu-selatan/</link>
		<comments>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/labuahan-batu-selatan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 01:53:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aziddin</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://aziddin.wordpress.com/?p=45</guid>
		<description><![CDATA[Labuhan batu selatan Lahan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Labuhanbabatu Selatan Belum Jelas, Parlindungan Purba Akan Terobos Menneg BUMN dan PT Lonsum Kotapinang,(Jurnal) Meski Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan hasil pemekaran dari Kabupaten Labuhan batu, Propinsi Sumatera Utara, secara resmi telah beroperasi sejak Januari 2009 lalu atau tepatnya 15 Januari 2009, setelah ditetapkan dan dilantiknya Ir Hj R [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=45&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Labuhan batu selatan</strong></p>
<p>Lahan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Labuhanbabatu Selatan Belum Jelas, Parlindungan Purba Akan Terobos Menneg BUMN dan PT Lonsum</p>
<p>Kotapinang,(Jurnal)<br />
Meski Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan hasil pemekaran dari Kabupaten Labuhan batu, Propinsi Sumatera Utara, secara resmi telah beroperasi sejak Januari 2009 lalu atau tepatnya 15 Januari 2009, setelah ditetapkan dan dilantiknya Ir Hj R Sabrina Msi (foto) sebagai Penjabat Bupati oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Jakarta, namun hingga kini lahan untuk lokasi perkantoran belum juga jelas.<br />
Terkait belum juga jelas lahan untuk lokasi perkantoran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini, anggota DPD-RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) Parlindungan Purba SH menaruh perhatian akan hal ini.<br />
Dia berjanji, akan mengupayakan secepatnya, menerobos dan membicarakan hal ini Dengan Menteri Negara BUMN (Badan Usaha Milik Negara), untuk memberikan pinjam pakai sebagian lahan PT Perkebunan Nusantara III Kebun Sisumut Kecamatan Kota Pinang. Dan akan melakukan hal serupa kepada Direksi PT Perusahaan Perkebunan Lonsum (London Sumatera), serta BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan pihak terkait lainnya.</p>
<p>“Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran. Mutlak harus memiliki komplek perkantoran. Kalau syarat utama itu tidak ada, roda pemerintahan di Labuhanbatu Selatan tidak akan berjalan sebagaimana mnestinya,” ujar Parlindungan Purba, saat meninjau lahan PTP Nusantara III Kebun Sisumut, serta lahan PT Perkebunan Lonsum di Sungai Rumbia dan di Simpang Nagodang, Kecamatan Kota Pinang, bersama Penjabat. Bupati Labuhanbatu Selatan Ir Hj R Sabrina M Si, beberapa hari silam.</p>
<p>Menurutnya, tidak ada alasan PTPN-3 dan PT Lonsum untuk tidak melepaskan sebahagian HGU (Hak Guna Usaha) lahannya, untuk lokasi perkantoran Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebab, pemilik tanah adalah negara, sedangkan PTPN-3 dan PT Lonsum hanya lah pemegang HGU. Karena itu negara berhak menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah, untuk kepentingan yang lebih luas serta ke depan untuk membantu negara juga, karena pemda adalah miniatur Negara.</p>
<p>Katanya, keedatangan ke Labuhanbatu Selatan ini, ingin mengetahui sejauh mana perkembangan daerah otonom baru ini. Sekarang permasalahannya diketahui dan saya akan berjuang ke Menneg BUMN, BPN, PT Lonsum dan pihak lainnya agar lokasi perkantoran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan definitiff segera terwujud.<br />
Sebelumnya, Ir Hj R Sabrina Msi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sudah mengajukan permohonan permintaan lahan seluas 20 hektar (ha) dari HGU PTPN-3 Sisumut dan 20 ha lagi dari PT Lonsum. Persyaratan untuk meloloskan permohonan itu sudah pula dilengkapi. Tetapi, permohonan itu belum menampakkan titik terang hingga sekarang, baik dari PTPN3 Sisumut maupun PT Lonsum.<br />
Katanya, beraneka dalih disampaikan PTPN-3 Simut dan PT Lonsum tentang beratnya pelepasan HGU mereka kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Khusus kepada PT Lonsum, pihak manajemennya berdalih pelepasan lahan harus sepersetujuan pemegang saham melalui RUPS, sertifikat HGU-nya sedang diagunkan ke bank dan kalau pun dilepaskan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, harus mengganti rugi tanaman yang ada.</p>
<p>Dilemanya kini, tambahnya, Pusat telah mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 3.6 miliar untuk pembangunan kantor bupati, kantor DPRD dan kantor dinas, badan dan kantor instansi lainnya. Kalau DAK tersebut tidak direalisasikan hingga Desember 2009 karena ketiadaan lahan untuk perkantoran dimaksud, DAK tersebut akan ditarik Pusat kembali dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dianggap gagal menyerap anggaran.</p>
<p>Bila lokasi perkantoran tadi menjadi kendala dan agar DAK tidak ditarik Pusat, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan membangun perkantoran di lahan alternatif Lapangan MHB Kota Pinang, walau luasannya tidak memenuhi standar sebagai lokasi perkantoran terpadu (satu kawasan). Ke depannya akan diupayakan lokasi yang tepat.<br />
Kebutuhan mendesak saat ini, jelas Sabrina, adalah lahan seluas 20 ha saja, 20 ha lagi bisa menyusul. Dari PT Lonsum telah menawarkan arealnya di Simpang Nagodang, K Pinang, dengan syarat ganti rugi tanaman karet. Walau dari sisi aksessibitasnya kurang mendukung sebagai lokasi perkantoran. Pemkab Labusel sudah mempertimbangkan penggantirugian tanaman itu asal dengan harga yang wajar. Tetapi itu pun masih kabur hingga saat ini</p>
<p>“Karena itu saya sangat berterima kasih kepada Parlindungan Purba atas niatnya membantu memperjuangkan lahan perkantoran Labusel. Mudah-mudahan upaya Parlindungan berhasil sehingga roda pemerintahan Pemkab Labusel dapat berjalan lancar,” tandas Sabrina. (yas)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/aziddin.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/aziddin.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/aziddin.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/aziddin.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/aziddin.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/aziddin.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/aziddin.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/aziddin.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/aziddin.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/aziddin.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/aziddin.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/aziddin.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/aziddin.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/aziddin.wordpress.com/45/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=aziddin.wordpress.com&amp;blog=10971148&amp;post=45&amp;subd=aziddin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aziddin.wordpress.com/2009/12/31/labuahan-batu-selatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8db03a9616e21421483445b410545c82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aziddin</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
